KENDARI KITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali meneguhkan komitmennya sebagai kota yang bergerak maju dengan memastikan setiap arah pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, dan berpihak pada masyarakat.
Komitmen tersebut terlihat jelas saat DPRD Kota Kendari menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Kamis 27 November 2025.
Penetapan ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Kendari dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan warga dan dinamika kota.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan bahwa regulasi adalah fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inklusif, dan adaptif.

Menurutnya, setiap rancangan peraturan daerah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen yang akan menentukan kualitas pelayanan publik dan arah pembangunan kota.
“Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat hari ini dan memberikan arah yang jelas untuk masa depan Kendari,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kendari memandang Propemperda sebagai peta jalan yang memastikan seluruh program prioritas pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan sosial ekonomi, berjalan sesuai koridor hukum.
Karena itu, penyusunan Propemperda dilakukan melalui mekanisme yang ketat, mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat, konsultasi publik, harmonisasi dengan perangkat daerah, hingga kesiapan implementasi.
Pada Propemperda 2026, sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan. Dari total tersebut, 11 merupakan usulan Pemerintah Kota Kendari. Seluruh usulan itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan, memperbaiki layanan publik, melindungi masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah.

Beberapa Raperda strategis milik pemerintah di antaranya:
• Pertanggungjawaban APBD, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
• Perubahan pajak dan retribusi daerah, sebagai upaya adaptasi terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan.
• Jaminan sosial ketenagakerjaan, yang menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja.
• Penanggulangan bencana, agar Kota Kendari semakin siap menghadapi risiko bencana dengan tata kelola yang lebih terencana.
• Penyertaan modal kepada perusahaan daerah, guna memperkuat kemandirian ekonomi lokal dan meningkatkan layanan publik.

Sementara itu, 12 Raperda inisiatif DPRD turut melengkapi kebutuhan regulasi dengan fokus pada penguatan aspek sosial, lingkungan, dan tata ruang, seperti pemanfaatan ruang publik, literasi, perlindungan nelayan, pengendalian minuman beralkohol, kota layak anak, kepemudaan, hingga sistem drainase dan perparkiran.
Pemerintah Kota Kendari menyambut baik kolaborasi legislatif-eksekutif ini, sebab keberhasilan pembangunan membutuhkan keterlibatan dan sinergi semua pihak.
Dengan adanya regulasi yang relevan dan responsif, Pemkot Kendari memastikan pembangunan kota dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui Propemperda 2026, Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa arah pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup warga. Landasan hukum yang kuat diharapkan mempercepat terwujudnya Kota Kendari yang modern, inklusif, dan berdaya saing. (Adv/*)






