Pemerintah Kota Kendari Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Pemerintah Kota Kendari resmi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ist.

KIATNEWS : KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari resmi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan penyerahan simbolis kartu kepesertaan bagi para imam dan marbot se-Kota Kendari, Senin 1 Desember 2025, di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Program ini menjadi wujud kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Foto: ist.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran (SKI) menegaskan, bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pekerja.

Menurutnya, rasa aman dalam bekerja adalah hak setiap pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal.

“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakat, terutama para pekerja di sektor formal maupun informal, memiliki perlindungan yang memadai. Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaringan pengaman bagi para pekerja dan juga keluarganya sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman,” ujar Siska Karina Imran.

Sebelumnya, Pemkot Kendari telah memberikan perlindungan penuh kepada berbagai kelompok pekerja berisiko tinggi seperti Satpol PP, tenaga rumah sakit daerah, personel Pemadam Kebakaran (Damkar), hingga pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

Pemerintah Kota Kendari resmi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ist.

Bentuk nyata dari proteksi tersebut terlihat dari penyaluran santunan kepada dua ahli waris pegawai non-ASN yang wafat, dengan nilai masing-masing Rp113 juta dan Rp207 juta.

Lebih lanjut, Siska Karina Imran juga menegaskan, bahwa program ini tidak akan berhenti pada imam dan marbot masjid.

Kedepan, Pemerintah Kota Kendari akan memperluas cakupan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan lainnya, termasuk nelayan dan pengemudi ojek online.

“Nelayan kita memiliki risiko tinggi, dan Insya Allah tahun 2026 hampir dua puluh ribu yang sudah terdata akan kita lindungi. Termasuk saudara-saudara kita yang bekerja sebagai ojek online karena risiko kerja mereka juga sangat besar,” jelasnya.

Pemerintah Kota Kendari resmi memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ist.

Melalui perluasan program ini, Pemerintah Kota Kendari berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan akibat peristiwa yang tak terduga.

Kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas menjadi langkah konkret dalam memperkuat jaring pengaman sosial, sekaligus wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja. (Adv/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *