“iklan”
iklan

Pemkot Kendari Fokus Tata Kawasan Kumuh Teluk, Dukung Target Nasional Nol Persen Kumuh 2029

Pemkot Kendari ikuti rapat koordinasi penataan kawasan kumuh secara virtual bersama Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Foto : ist.

KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kota layak huni dan berwawasan lingkungan. Salah satu agenda strategis yang kini dijalankan secara intensif adalah penataan kawasan kumuh, dengan prioritas kawasan Teluk Kendari di bawah jembatan, kawasan yang selama ini menjadi wajah utama kota.

‎Langkah ini merupakan bagian dari program nasional pengurangan kawasan kumuh yang ditargetkan menjadi nol persen pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Di seluruh Indonesia, tercatat masih ada sekitar 9.200 hektare kawasan kumuh perkotaan yang menjadi target penataan.

‎Dalam konteks Kota Kendari, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan mencatat terdapat sekitar 49 hektare kawasan yang masuk kategori kumuh ringan hingga sedang, dengan titik paling krusial berada di wilayah Teluk, tepatnya di bawah Jembatan Bahteramas.

‎Sebagai upaya percepatan, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, hadir langsung dalam rapat koordinasi virtual bersama Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Selasa, 1 Juli 2025.

Rombongan Jenderal Kawasan Pemukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Komisi V DPR RI kunjungi kawasan Pulau Pandan, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto : ist.

‎Pertemuan itu menjadi forum penting untuk menyelaraskan langkah antarpemerintah daerah dengan kementerian, dalam menyusun rencana intervensi semester II Tahun anggaran 2025.

‎“Kami siap bergerak cepat dan menindaklanjuti seluruh persyaratan teknis. Kawasan Teluk adalah titik strategis yang akan kami prioritaskan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi wajah kota dan simbol kualitas hidup masyarakatnya,” tegas Wali Kota Siska.

‎Dalam pertemuan yang sama, Dirjen Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, menekankan pentingnya pengumpulan data dan dokumen pendukung yang sesuai dengan Permen PUPR No.14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Jajaran Pemkot Kendari ikuti rapat koordinasi penataan kawasan kumuh secara virtual bersama Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Foto : ist.

‎“Deadline hingga 15 Juli 2025 harus menjadi momentum untuk bergerak serempak. Kami butuh keseriusan daerah karena penataan kawasan kumuh ini harus tepat sasaran, dengan data yang akurat,” katanya.

‎Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan verifikasi awal dan tengah menyusun peta kawasan prioritas.

‎Penataan akan mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dasar seperti saluran drainase, akses jalan, dan penyediaan air bersih, dengan penguatan kelembagaan masyarakat.

‎“Kami akan dorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Program ini juga membuka ruang bagi partisipasi CSR perusahaan dan kolaborasi antar-OPD,” ujar Satria.

Bacaan Lainnya
Direktur Jenderal Kawasan Pemukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, bersama Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae didampingi Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran kunjugi Pulau Pandan. Foto : Ist.

‎Penataan kawasan kumuh Teluk Kendari tidak hanya penting dari sisi estetika, tetapi juga dari sisi daya tarik investasi dan pariwisata. Kawasan ini kerap dilintasi tamu daerah dan wisatawan, namun masih menyisakan wajah kumuh yang mencederai citra kota.

‎Dengan semangat kolaboratif dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Pemkot Kendari berharap dapat menjadikan kawasan Teluk sebagai contoh transformasi kawasan urban yang inklusif, sehat, dan produktif.

‎Program penataan kawasan kumuh adalah upaya pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas permukiman yang tidak layak huni (kumuh) menjadi lebih baik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni bagi warga, serta mencegah munculnya kawasan kumuh baru. (Adv/Er)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *