KIATNEWS : KENDARI – Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 4 Mei 2025.
Asrun Lio tiba di kantor Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 Wita dan keluar pada pukul 17.00 Wita. Ia diperiksa kurang lebih 5 jam lamanya.
Saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media, Sekda Asrun Lio mengaku, bahwa pemeriksaan atas dirinya erat kaitannya dengan perkara dugaan korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta.
“Jadi ini berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,”terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Sekda Asrun Lio diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kantor Penghubung Provinsi Sultra, yang ada di Jakarta, tahun anggaran 2023.
Pada pemeriksaan itu, Sekda Asrun Lio dicecar sebanyak 45 pertanyaan dan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi, yang merupakan pejabat yang terkait di Kantor Penghubung Sultra.
“Untuk saat ini baru 7 orang, ada dari ASN Pemprov termasuk Sekda Asrun Lio, dan ada juga yang dari luar Kantor Penghubung. Untuk auditnya sudah berjalan namun final jumlah kerugian negara belum ada,” bebernya.
Selain 7 saksi yang diperiksa, kata Ade Hermawan, masih akan ada lagi saksi lainnya yang akan dipanggil oleh Penyidik Kejati Sultra.
“Sekarang baru penyidikan untuk membuat terang sebuah tindak pidana perkara, sehingga menemukan siapa tersangkanya,”tandasnya.