KIATNEWS : KONAWE – Melalui fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian.
Inisiatif dewan ini bagian dari langkah strategis menjamin ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan daerah.
Melalui Perda tersebut, lembaga legislatif tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga Konawe sebagai daerah lumbung padi Sulawesi Tenggara.
“Alhamdulillah, kemarin kita sudah menetapkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian,” ujar Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Perda tersebut menjadi instrumen hukum penting untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
Regulasi ini juga dirancang untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non-pertanian yang kian masif.
“Kita tidak bisa menafikan bahwa kawasan industri ikut menopang ekonomi daerah. Namun harus diingat, hampir 80 persen masyarakat Konawe menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian,” tegas Legislator Partai Gerindra itu.
Menurut Dedy, realitas tersebut menjadi dasar kuat bagi DPRD Konawe untuk memandang perlindungan lahan pertanian sebagai kebutuhan mendesak dan strategis demi menjaga keseimbangan pembangunan daerah.

Selain penguatan regulasi, DPRD Konawe juga terus mendorong optimalisasi sektor pertanian melalui instansi teknis, khususnya Dinas Pertanian. Salah satu fokusnya adalah pemanfaatan lahan tidur yang masih sangat luas namun belum tergarap secara maksimal.
“Lahan tidur kita sangat luas, tetapi kesadaran dan inovasi dalam pengelolaannya masih perlu terus didorong,” ujarnya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Konawe ini juga menegaskan, keberhasilan implementasi Perda perlindungan lahan pertanian tidak hanya bergantung pada pemerintah dan legislatif, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat, kalangan akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kabupaten Konawe telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perda tersebut bertujuan mencegah alih fungsi lahan pangan, mendukung ketahanan pangan nasional, serta memberdayakan petani sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009.
Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada 14 Januari 2026.
Raperda ini disusun untuk memperkuat pengawasan alih fungsi lahan, menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan, serta menjamin keberlangsungan lahan sawah di tengah pesatnya pembangunan di wilayah Konawe. (Adv)







