Perkuat Tata Kelola Desa, Bupati Muna Lantik 4 Kades PAW Periode 2022-2030

Screenshot

KIATNEWS : MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna resmi memiliki empat wajah baru dalam jajaran kepemimpinan tingkat desa. Selasa, 17 Maret 2026.

Bupati Muna, Drs. H. Bachrun, didampingi Wakil Bupati Muna, Laode Asrafil Ndoasa, memimpin langsung upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2022–2030.

Prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Muna ini turut disaksikan oleh Sekda Muna, Eddy Uga, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muna.

Bacaan Lainnya

Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan di empat desa agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. 

Berikut adalah nama-nama Kepala Desa yang resmi dilantik hasil PAW

• La Ode Masruddin Upi (Kades Kambawuna): Terpilih melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).

• Jasni (Kades Wadolau): Menggantikan mendiang suaminya (Kepala Desa sebelumnya) yang telah berpulang.

• LM. Dahrit (Kades Wantiworo): Dilantik menggantikan kades sebelumnya yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

• La Sarimu (Kades Matombura): Mengisi posisi yang ditinggalkan kades sebelumnya akibat tersangkut persoalan hukum.

Dalam sambutannya, Bupati Bachrun memberikan penekanan khusus pada integritas. Beliau mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya meminta kepada kepala desa yang baru dilantik agar sangat berhati-hati dalam mengemban amanah ini. Bekerjalah dengan jujur, cermat, dan selalu prioritaskan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegas Bachrun.

Beliau juga berharap para kades yang baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami regulasi pengelolaan dana desa, dan mampu merangkul kembali seluruh elemen masyarakat pasca-proses pemilihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *