“iklan”
iklan

Permudah Masyarakat Akses Layanan Publik, Pemprov Sulawesi Tenggara Genjot Pembangunan MPP

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari. Foto : Dok. Kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) genjot pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota.

Pembangunan Mall Pelayanan Publik di daerah sangat penting dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan publik.

Di Sulawesi Tenggara, baru terdapat empat Mall Pelayanan Publik yaitu di Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka yang belum lama telah melakukan soft launcing.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Sultra, Isra Alnur saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi dan Asistensi Penerapan PTSP di daerah, Rabu  23 Mei 2024.

Lebih lanjut, Isra menambahkan, yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat saat ini adalah pembentukan Mall Pelayanan Publik, dimana setiap kabupaten/kota dituntut untuk memiliki Mall Pelayanan Publik.

“Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama, agar regulasi dan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat kita jalankan dengan baik di daerah, terutama pada DPMPTSP,” tambahnya.

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe. Foto : ist.

“Beberapa kabupaten/kota saat ini masih pada tahap konstruksi dan masih ada juga yang belum ada sama sekali progres pembangunan MPP,” ungkapnya.

Pembentukan MPP ini, kata Isra, menjadi salah satu konsen Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Anda Budhi Revianto, karena Sulawesi Tenggara  masih tertinggal dibandingkan provinsi lain dari jumlah MPP yang telah tersedia.

“Ketersediaan MPP menjadi sangat penting demi tersedianya pelayanan publik yang terpusat di satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses pelayanan publik,” katanya.

Isra Alnur juga menjelaskan, dengan segala keterbatasan pemerintah daerah, perlu untuk mensiasati agar setiap kabupaten/kota dapat merealisasikan pembentukan MPP.

“Selain terkait infrastruktur penunjang, kita juga perlu menyediakan SDM yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP,” jelasnya.

Isra Alnur juga menekankan agar DPMPTSP perlu memperhatikan ketersediaan jumlah pegawai yang bertugas di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

“Selain itu, perlu membekali petugas-petugas pelayanan dengan kemampuan yang memadai, sehingga penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dapat berjalan dengan baik, khususnya 17 kabupaten/kota di sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *