“iklan”
iklan

Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu, 30 Sachet Berhasil Diamankan

Tersangka RD saat di introgasi oleh pihak Kepolisan/Foto : Istimewa

KIATNEWS:KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pengedar sabu di Kendari. Sebanyak 30 sachet sabu berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan. Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita berhasil menangkap lelaki yang berinisial RD di dalam kamar kos di Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga,” jelasnya, Kamis (12/1/2023).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya AKP Hamka mengatakan anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti sebanyak 30 sachet plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto kurang lebih 22,28 gram.

Barang bukti sebanyak 24 sachet yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening diduga berisikan sabu, ditemukan di tangan kanan RD, sedangkan enam sachet plastik lainnya ditemukan di lantai kamar.

“Pada saat penggeledahan ditemukan pula di dalam kamar kost tersebut berupa 1 pack sachet bening kosong ukuran besar, 1 ball pipet sedotan plastik, 1 buah pembungkus rokok, 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone,” sebutnya.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung menggiring RD beserta barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menambahkan menurut pengakuan RD menerima paket sabu dari lelaki yang tidak dikenal identitasnya sebanyak 50 gram, dengan cara ditempelkan pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 di pinggir Jalan Lorong Yonif 725, Desa Rambu-rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, lalu atas perintah lelaki yang ia tidak identitasnya tersebut RD membagi 50 gram tersebut menjadi 100 paket sabu.

Menurut pengakuan tersangka RD, dari 100 paket sabu, telah menempel 70 paket shabu.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *