KIATNEWS : KENDAL – Sebanyak 546 sertipikat hasil program konsolidasi tanah di tiga kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yakni Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan dan Kabupaten Semarang resmi diserahkan, Selasa 2 Desember 2025.
Ratusan sertipikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
“Tanahnya bapak dan ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya bapak dan ibu disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Nusron Wahid, di Desa Bandengan, Kendal.
Program konsolidasi tanah menjadi instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang serta partisipasi warga.
Kondisi permukiman warga sebelumnya kurang layak huni, belum tertata dengan baik, dan minim infrastruktur dasar, seperti jalan, sanitasi, air minum, dan persampahan.
Melalui konsolidasi tanah yang berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, permukiman kini menjadi lebih tertata, lebih sehat, dan nyaman.
Bukan sebatas nyaman, warga juga jadi lebih aman karena memiliki kepastian bermukim melalui Sertipikat Hak Milik (SHM).
Nusron Wahid juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat tanahnya dan tidak gegabah menjualnya.
“Nanti tanah ini sertipikatnya bapak dan ibu simpan, jangan sampai dijual lagi, jangan digadaikan, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertipikat, ada kepastian. Jangan sampai tidak ada kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN.
Dari 546 sertipikat yang diserahkan, 121 SHM untuk masyarakat di Kabupaten Kendal, 210 SHM di Kabupaten Semarang serta 215 sertipikat di Kota Pekalongan.
Selain itu, diserahkan pula satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat wakaf.






