KIATNEWS : MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan lima tersangka terkait dugaan kasus korupsi stadion Motewe Raha yang menelan anggaran Rp34,8 milyar bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dan DAU 2023. Berdasarkan audit, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan proyek pembangunan fasilitas olahraga yang cukup signifikan di wilayah kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keempat tersangka dugaan kasus korupsi akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raha. Sementara salah satu tersangka dalam pekerjaan tahun anggaran 2023 saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Penyidik Polda Sultra.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy mengatakan kelima tersangka diantaranya dua kepala dinas yang pernah menjabat di dinas pemuda dan olahraga (Dispora), HYD dan RR sementara RSM saat ini masih menjabat sebagai Kadis Dispora kabupaten Muna.
Sedangkan dua lainnya adalah kontraktor perusahaan penyedia yakni direktur PT Laskar Buton Semesta (LBS), MHD dan Direktur PT Sinar Bulan Group (SBG), NSR.
Kata Indra Timothy penahanan kelima tersangka setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muna menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Posisi dan Modus Penyimpangan yang terjadi tahun anggaran 2022
Pada tahun 2022 Dispora kabupaten Muna mendapat anggaran yang salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha sebesar Rp.17.500.000.000,- yang bersumber dari Dana PEN yang dipinjamkan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Special Mission Vehicle untuk menyalurkan pinjaman PEN dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Adapun yang menjadi kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha TA. 2022 adalah PT. LBS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.865.272.000, dengan lama pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai 13 Oktober 2022.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan didapati fakta-fakta sebagai berikut:
- Usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan Daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.
- PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan membuat spesifikasi teknik /KAK, RAB, HPS TA 2022 dan 2023.
- Laporan justifikasi Teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh Konsultan Pengawas.
- Tidak ada keterlibatan tenaga Ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan/kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga Ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
- Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Kasus Posisi dan Modus Penyimpangan yang terjadi tahun anggaran 2023
Bahwa walaupun secara sadar mengetahui jika pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha tidak dilengkapi dengan gambar Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana/Ahli Struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya, pada tahun 2023 Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Muna kembali menganggarkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha Tahap II sebesar Rp.18.930.000.000,- yang bersumber dari DAU yang setelah melalui proses tender didapati pemenang yakni PT. SBG yang pada tanggal 1 November 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.296.200.000.
Bahwa dalam pelaksanaannya, Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi (Kuantitas dan Kualitas) dan Ahli Penilai (Kegagalan Bangunan) didapati kesimpulan sebagai berikut :
- Terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
- Pekerjaan struktur tribun barat atas Pembangunan Stadion Olahraga Raha tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.
- Tahap pra perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process.
- Terpenuhinya unsur kegagalan bangunan yang terjadi akibat kontribusi kolektif para pihak terkait mulai dari tahap pra perencanaan sampai pengawasan;
- Kegagalan tidak berdiri pada satu aspek saja, melainkan akumulasi dari tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya control mutu, tidak optimalnya pengawasan dan tidak konsistennya pengendalian kontrak.
Bahwa selanjutnya sebagaimana masyarakat ketahui bersama, pada sekitar bulan Agustus 2024 terdapat item pekerjaan kantilever bangunan stadion yang roboh/ambruk. Sehingga hal itu tentunya sejalan atau linier antara hasil penyidikan, kesimpulan ahli konstruksi dan ahli penilai dengan kondisi bangunan konstruksi existing yang pada pokoknya menyatakan jika pekerjaan pembangunan stadion Raha TA 2022 dan 2023 tidak memenuhi aspek spesifikasi material dan durabilitas, aspek kekuatan dan stabilitas, serta aspek kemampuan layan, maka secara teknis bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan.
Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sultra Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kab. Muna Tahun Anggaran 2022 – 2023 kerugian negara yaitu:
- Kerugian Negara Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp 13.364.516.746,40
- Kerugian Negara Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 1.864.335.683,11
Sehingga total Kerugian Keuangan Negara Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 15.228.852.400.
Perbuatan para Tersangka melanggar:
PRIMAIR: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






