KIATNEWS : WAKATOBI – Perusahaan Asing PT. Wakatobi Dive Resort (WDR) diduga melakukan aktivitas ilegal pengerukan laut yang mengakibatkan kerusakan karang di Wilayah Taman Nasional Wakatobi.
Akibatnya warga setempat dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT. WDR, Desa Lamanggau.
Taman Nasional yang disampaikan melalui Humas itu, belum senada dengan pengerukan laut di kawasan PT. WDR, sebab pihak balai yang melekat fungsinya belum terlihat pada kegiatan pengerukan laut di Perusahaan Asing itu.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Taman Nasional Wakatobi dengan segera menghentikan aktifitas penggalian alur dimaksud, kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
” Hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), diketahui bahwa terduga pelaku tidak mengetahui bahwa aktivitas penggalian yang dilakukan merupakan aktivitas yang dilarang sehingga terduga pelaku menutup kembali hasil galian tersebut, ” kata Balai Taman Nasional Wakatobi Melalui Humasnya Hendrawan. Rabu, 11 Juni 2025.
Kemudian, pada tanggal 9 Juni 2025 dilakukan pertemuan antara peserta aksi demonstrasi dengan pihak PT. Wakatobi Dive Resort disaksikan oleh Kapolsek Tomia, Kapolsek Tomia Timur, Danramil 1413-08 Tomia dan Balai Taman Nasional Wakatobi diperoleh hasil point sebagai berikut:
a. Tercapainya kesepakatan antara massa aksi dan pihak PT. Wakatobi Dive Resort mengenai pemberhentian sementara patroler WDR (Terlampir).
b. Dalam isi berita acara kesepakatan pada tanggal 9 Juni 2025 bertempat di ruang pertemuan PT. Wakatobi Dive Resort bahwa:
• Dihentikan sementara waktu aktivitas patroli yang menjadi suport oleh PIHAK PT. Wakatobi Dive Resort;
• Kesepakatan itu akan dilakukan evaluasi oleh seluruh pihak terkait agar memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaanya;
• Hasil evaluasi akan di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Pulau Tomia.
Dengan adanya aktivitas pengerukan laut itu, Korlap LSM-Central Aspirasi dan Kordinasi Masyarakat Wakatobi, Rozik yang berada di Kota Baubau mendatangi kantor Taman Nasional menuntut agar Pihak PT. WDR di proses secara hukum.
Apalagi menurutnya, sering terjadi pengusiran nelayan lokal yang mencari ikan di sekitaran PT. WDR itu.
” Mengutuk Keras Aksi Pengusiran Atau Pelarangan Yang Duga Di Lakukan Oleh Pihak Patroli/Securyti Perusahaan PT. Wakatobi Dive Resort Terhadap Masyarakat Nelayan Lokal Pulau Tomia Yang Mencari Nafkah (Dengan Ramah Lingkungan) Seperti memancing, Memasang Bubu, Memanah Ikan saat air Laut pasang maupun Surut Di Beberapa Titik, ” Tulisnya. Rabu, 11 Juni 2025.
Ia juga meminta ada keterbukaan mengenai hasil pengawasan Taman Nasional Wakatobi terhadap aktifitas ilegal di perairan laut Wakatobi.