KIATNEWS : KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset milik daerah.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah, sebagai tindak lanjut kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk respon konkret, Pemkot Kendari menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, pada Kamis 12 Juni 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Asisten I Setda, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Inspektur Kota, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam arahannya, Sudirman menekankan bahwa fokus utama saat ini bukan pada pengadaan tanah baru, melainkan penyelesaian sertifikasi aset yang sudah terdaftar namun belum memiliki legalitas formal. Berdasarkan data pemetaan terbaru, terdapat sekitar 600 bidang tanah milik daerah yang belum bersertifikat, dan Pemkot menargetkan 279 bidang disertifikasi pada tahun ini, dengan 200 sertifikat diserahkan secara simbolis pada 17 Agustus 2025.
“Banyak aset kita sudah terdata di BPN, tapi belum bersertifikat. Prioritas kita saat ini adalah menyelesaikan itu. Ini langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset negara,” tegas Sudirman.
Lebih jauh, Ia menyoroti pentingnya legalisasi fasilitas umum (fasum), terutama di kawasan perumahan, yang selama ini kerap mengalami alih fungsi tidak sah.
“Fasum seperti taman, tempat ibadah, atau ruang terbuka hijau sering kali dibangun ulang jadi rumah-rumah komersial. Kalau aset ini bersertifikat, hal semacam itu tak akan mudah terjadi. Ini bukan soal aset semata, tapi juga soal hak masyarakat atas ruang publik yang aman dan terjaga,” tambahnya.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menyampaikan bahwa perlindungan aset tidak cukup hanya dilakukan secara fisik, tetapi harus didukung dokumen legal yang sah. Sertifikat tanah menjadi instrumen penting dalam mengamankan kepemilikan pemerintah atas lahan.
“Sejak 2019, kami telah mengajukan sertifikasi atas 19 bidang tanah pengadaan dan 13 bidang fasum yang diserahkan pengembang. Namun progresnya masih lambat karena keterbatasan koordinasi antarinstansi. Karena itu, rapat ini penting untuk menyatukan langkah,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah pemerintah tidak bisa diselesaikan oleh satu dinas saja.
Diperlukan keterlibatan aktif dari banyak pihak, mulai dari OPD teknis, inspektorat, hingga dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional.
Rencana penyerahan sertifikat tanah pada 17 Agustus nanti disebut sebagai simbol kemerdekaan aset negara dari ketidakpastian hukum. Di tengah pembangunan kota yang terus berkembang, penguatan tata kelola lahan menjadi pondasi penting agar pemerintah bisa memastikan ruang publik tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan secara serampangan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus mendorong terciptanya kota yang tertib hukum serta ramah bagi semua warganya.
“Sertifikat bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal kepastian, keadilan, dan keberlanjutan. Mari kita dukung bersama upaya ini demi masa depan Kendari yang lebih tertata dan terlindungi,” pungkasnya. (Adv/Er)