“iklan”
iklan

Siap Melayani Masyarakat, BPN Mubar Ajak Masyarakat Segera Lakukan Pemecahan Tanah Demi Terhindar dari Konflik Lahan

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Yudha Yuliansyah/Foto : Ist

KIATNEWS : MUBAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berpesan kepada masyarakat untuk melakukan sertipikasi dan penataan ulang kepemilikan tanah dalam hal pemecahan sertifikat agar terhindar dari konflik lahan di masa depan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Muna Barat, Yudha Yuliansyah, mengatakan pemecahan sertipikat tanah adalah proses membagi satu sertipikat induk menjadi beberapa sertipikat baru untuk bagian-bagian tanah yang telah ditentukan.

“Pemecahan ini dilakukan jika sebidang tanah ingin dibagi ke beberapa ahli waris, pemecahan sertipikat memungkinkan setiap ahli waris memiliki bukti kepemilikan terpisah. Jual Beli, pemecahan ini dilakukan jika hanya sebagian dari tanah yang ingin dijual, pecah sertipikat akan mempermudah proses transaksi dan memastikan kepastian hukum bagi pembeli dan penjual,” tutur yudha di Kantor Pertanahan Mubar, Jumat 1 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan pemecahan dapat memudahkan pemanfaatan lahan misalnya untuk membangun proyek yang lebih kecil atau untuk memisahkan lahan dengan fungsi yang berbeda.

“Dengan melakukan pecah sertipikat, bukti kepemilikan baru akan diterbitkan untuk setiap bagian tanah yang telah dipecah,” ungkap Yudha.

Yudha Yuliansyah, juga menambahkan bahwa pemecahan sertipikat dapat dilakukan dengan syarat tanah sudah bersertipikat, tidak dalam sengketa, dan memenuhi persyaratan teknis seperti luas minimum dan batas tanah yang jelas.

“Selain memudahkan proses pewarisan, pemecahan sertipikat juga penting dalam transaksi properti,” ujarnya.

Sementara itu, tanah yang telah dipisah menjadi beberapa bidang dengan sertipikat masing-masing akan lebih mudah dijual secara parsial dan dapat meningkatkan nilai jual secara keseluruhan.

“Dengan pemahaman yang tepat dan proses yang sesuai aturan, diharapkan pemecahan sertipikat tanah bisa menjadi solusi terbaik dalam pengelolaan aset dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *