“iklan”
iklan

Tanggapi Penolakan Warga Terkait Eksekusi Lahan, Kuasa Khusus Kopperson Tegaskan Putusan Inkrah PN Kendari

KIATNEWS : KENDARI – Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung angkat bicara terkait penolakan warga di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda), atas rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 25 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

‎Fianus Arung menegaskan, bahwa klaim warga dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat menghalangi proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Fianus Arung menyebutkan, putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sudah inkrah, dan memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada Kopperson.

‎Menurut dia, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan sita eksekusi PN Kendari yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia.

‎Putusan Inkrah Mengikat dan Harus Dijalankan

‎Lebih lanjut, Fianus Arung menjelaskan, berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 1917 KUHPerdata, putusan pengadilan yang telah inkrah mengikat para pihak maupun pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek sengketa setelah perkara berjalan. Dengan demikian, penerbitan sertifikat baru di atas objek tanah tersebut tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

‎Sertifikat Baru Dinyatakan Tidak Berlaku

‎Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah yang sudah terbit dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, SHM yang diklaim warga setelah adanya putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

‎Lebih jauh, objek yang sudah dikenakan sita eksekusi menurut Pasal 197 HIR tidak boleh dialihkan, dijual, atau dibebani hak baru. Jika ada penerbitan sertifikat oleh BPN di atas tanah yang sudah disita, maka penerbitan tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum.

‎Eksekusi Adalah Perintah Negara

‎Eksekusi yang dijalankan PN Kendari bukan sekadar kepentingan pihak koperasi, tetapi merupakan perintah negara untuk menegakkan hukum. Karena itu, tidak ada alasan hukum apapun yang dapat menghentikan atau menunda proses eksekusi.

‎Olehnya itu, selaku Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung menegaskan kembali, bahwa putusan PN Kendari ini telah inkrah dan bersifat final.

‎”Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, maupun pihak manapun yang saat ini menduduki lahan seluas kurang lebih 25 hektare tersebut, agar segera menghubungi atau menemui kami selaku kuasa khusus untuk melakukan mediasi sebelum pelaksanaan pengembalian batas atau pemasangan patok dimulai,” ujar Fianus Arung, Sabtu 27 September 2025.

‎Ia juga menambahkan, Kopperson akan memberikan keringanan jika mediasi dilakukan secara sukarela, sebelum proses pemasangan patok ataupun sebelum sita eksekusi berlangsung.

‎”Namun, apabila sita eksekusi telah berjalan atau patok sudah terpasang, maka setiap upaya mediasi akan diperlakukan sama rata dan keringanan belum tentu dapat diberikan. Oleh sebab itu, saya tegaskan, sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan ini untuk menempuh jalan mediasi,” katanya.

‎ “Saya perlu mengingatkan, tidak ada satupun pejabat atau penyelenggara negara yang dapat menghentikan atau menghalangi pelaksanaan sita eksekusi,” tambahnya.

‎Hal ini, lanjut Fianus Arung, karena eksekusi adalah perintah negara, bukan pilihan, dan wajib dijalankan oleh aparat pengadilan. Bahkan sekalipun seorang Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, ataupun Ketua Pengadilan, tidak berwenang menghentikan proses eksekusi setelah penetapan inkrah dijatuhkan.

‎”Menghalangi jalannya eksekusi dapat dipidana sesuai dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan atau menghalangi pelaksanaan putusan hakim, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 212–216 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak diminta berhati-hati,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *