Terbukti Lakukan Pelanggaran, KLH Rekomendasi Sanksi Terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi

KLH temuan berbagai pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi. Foto: ist.

KIATNEWS : KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Rekomendasi sanksi terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena, Bombana itu merupakan tindak lanjut atas sejumlah temuan pelanggaran, saat tim KLH turun langsung ke lokasi tambang.

Langkah tim KLH tersebut dalam rangka menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor 021/B/LINK/Dumas/08/2025, yang dilayangkan pada 25 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, usai meninjau langsung lokasi tambang PT TBS, KLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menjawab aduan Link Sultra melalui surat Nomor B.9391/I.1/GKM.2.1/09/2025 pada 23 September 2025.

Melalui surat yang ditandatangani Direktur Pengadaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT TBS.

Surat KLH yang menjelaskan berbagai temuan pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi. Foto: ist.

Masih dalam surat tersebut, atas berbagai temuan pelanggaran itu, maka KLH merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT TBS.

Untuk diketahui, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025. Dan menemukan berbagai pelT diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area stockpile ore nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Temuan tim KLH tersebut menguatkan dugaan Link Sultra yang disampaikan dalam surat aduan ke KLH. Salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).

Selain itu, PT TBS juga diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Atas temuan berbagai pelanggadat tersebut, Ketua Link Sultra, Adriansyah Husen berharap sanksi yang direkomendasikan KLH dapat dilaksanakan, sehingga ada perhatian bagi pihak perusahaan.

“Tentu saya juga berharap hal ini jadi pembelajaran untuk semua perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, agar memperhatikan kewajiban lingkungan mereka, tidak hanya meraup keuntungan sebesar-besarnya,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *