Terlibat Aksi Pencurian, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Tim Buser77 Polresta Kendari

Dua anak di bawah umur diamankan tim Buser77 Polresta Kendari, lantaran diduga terlibat aksi pencurian. Foto: ist.

KIATNEWS : KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia.

‎Dua terduga pelaku tersebut diamankan pada Senin 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 Wita.

‎Dua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15).

‎Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan seorang pemuda berinisial F (22).

‎Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Korban baru menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit handphone, satu buah jaket, dan seekor ayam.

‎Di sekitar lokasi kejadian, korban sempat mencurigai dua anak yang terlihat mondar-mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

‎Kecurigaan tersebut terbukti keesokan harinya. Pada Senin sore, korban kembali mendapati dua anak yang sama berada di sekitar lokasi. Merasa yakin, korban segera menghubungi pihak kepolisian.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian.

‎Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Y. Dalam aksinya, AM berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang-barang berharga, sementara Y bertugas mengawasi situasi sekitar guna memastikan aksi mereka berjalan lancar.

‎Tak hanya itu, para pelaku juga mengaku handphone hasil curian sempat dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk menebus handphone milik teman mereka yang sebelumnya digadaikan.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam. Mengingat kedua terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.

‎Saat ini, keduanya telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *