KIATNEWS : KONAWE — Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Rustam Saranani menegaskan, bahwa mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Merdisyam tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80.000 dari 100.000 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).
Rustam yang juga bekerja di PT MBS itu menegaskan, bahwa Merdisyam sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari antara Deny Zainal Ahudin sebagai terlapor dan Budi Yuwono sebagai pelapor.
“Tidak ada keterlibatan Pak Merdisyam dalam perkara yang sedang bergulir di PN Kendari. Ini murni perselisihan antara keduanya,” ujar Rustam, Kamis 9 Oktober 2025.
Pria yang kerap terlibat dalam urusan operasional PT MBS menjelaskan, kasus yang kini disidangkan tersebut sebenarnya merupakan persoalan lama yang terjadi sejak tahun 2016, jauh sebelum Merdisyam menjabat sebagai Kapolda Sultra pada tahun 2019.
“Ini perkara tahun 2016 yang lalu. Sedangkan Bapak Merdisyam menjabat Kapolda Sultra tahun 2019. Jadi keterlibatannya di mana?” tegasnya.
Terkait surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, Rustam membenarkan itu ada, namun Rustam menyampaikan Spritn itu merupakan jawasan atas permintaan resmi PT MBS untuk pengamanan lokasi pertambangan.
“Keberadaan anggota Brimob di PT MBS itu atas permintaan perusahaan kepada Polda Sultra. PT MBS Kami meminta pengamanan di lokasi saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa klaim Budi Yuwono terkait 80.000 MT ore nikel yang disebut dicuri adalah tidak benar. Menurutnya, jumlah ore nikel di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBS hanya 42.000 MT.
“Tidak ada kargo 80.000 MT. Yang ada itu 42.000 MT, dan itu milik Koperasi Desa Dungua serta PT MBS. Budi Yuwono hanya memiliki dua tumpukan berjumlah 10.000 MT yang diberikan oleh Deny Zainal Ahudin sebagai jaminan saat itu,” ungkapnya.
Rustam menjelaskan, dua tumpukan ore nikel itu diberikan sebagai jaminan atas dana sebesar Rp1 miliar yang telah diserahkan Budi Yuwono kepada Deny untuk membantu pengurusan administrasi perusahaan. Namun, setelah proses administrasi selesai, Budi Yuwono tidak melakukan kegiatan penambangan sesuai kesepakatan awal.
“Perjanjiannya, Budi Yuwono akan menambang di IUP PT MBS. Tapi setelah administrasi selesai, selama setahun tidak ada aktivitas,” kata Rustam.
Karena belum mampu mengembalikan dana tersebut, Deny kemudian memberikan dua tumpukan ore nikel sebagai jaminan. Rustam menegaskan, hingga kini ore nikel itu masih ada di lokasi dan tidak pernah dicuri.
“Jadi kronologisnya seperti itu. Tidak ada pencurian atau penggelapan. Bahkan kargo milik Budi Yuwono masih ada sampai sekarang,” tutupnya.
Sebelumnya, nama Irjen Pol Merdisyam sempat menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penggelapan dan pencurian 80.000 MT ore nikel milik PT MBS. Isu tersebut semakin mencuat dengan beredarnya surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang disebut-sebut ditandatangani oleh Merdisyam saat menjabat sebagai Kapolda Sultra