KIATNEWS : MUBAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Akta Perdamaian sebagai hasil dari proses penanganan pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan, Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Barat, Edison dan disaksikan oleh bapak Asrul yang bertindak sebagai mediator serta dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Proses ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian tahapan klarifikasi, verifikasi lapangan, dan mediasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Penandatanganan akta perdamaian ini menandai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Hal ini juga sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan secara non-litigasi guna mendorong kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Edison menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut didasari oleh aturan yang jelas untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang memeiliki masalah lahan, tanpa merugikan pihak manapun.
“Kami melakukan mediasi ini dengan mengacu pada peraturan Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) nomor 21 tahun 2010, sehingga itu menjadi dasar hukum kami untuk mengeluarkan akta damai,”tutup Edison.