KIATNEWS : MUBAR – Sebanyak 246 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup pemerintah kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan 80 persen yang berlangsung di aula kantor Bupati, Senin 2 Juni 2025.
Bupati Mubar, La Ode Darwin menekankan agar ASN yang resmi dilantik dapat menaati aturan tentang kedisiplinan dan peraturan perundang-undangan terutama dalam menaati jam masuk kantor.
Selain itu, ASN juga di wajibkan agar tinggal dan berdomisili di wilayah Muna Barat dengan menandatangani surat pernyataan dan menunjukkan lokasi tempat tinggal ke pimpinan dinas masing-masing.
“Para ASN yang baru saja di lantik wajib tinggal dan berdomisili di Muna Barat,” tegasnya
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bilamana ditemukan ASN yang masih bandel dan tidak melaksanakan instruksi tersebut maka berkonsekuensi terhadap TPP akan dihapuskan, dan bagi pejabat eselon II, III, dan IV akan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan instruksi tersebut diberlakukan mulai 1 Juni 2025, demi kesejahteraan, pengembangan perekonomian serta pelayanan yang maksimal di Bumi Laworo.
“Bagi pegawai dengan perjanjian kontrak yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan diberhentikan perjanjian kontraknya,”tambahnya.
Untuk itu, ia mengucapkan selamat bertugas kepada ASN yang baru saja di angkat semoga dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi daerah Muna Barat menuju Liwu Mokesa.