KIATNEWS : KONAWE – Proses hukum dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan belum dapat memproses pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena kelengkapan barang bukti hingga saat ini belum terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan barang bukti merupakan syarat mutlak sebelum jaksa menerima pelimpahan resmi dari penyidik.
“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua. Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh sesuai ketentuan hukum,” ujar Bhara saat dikonfirmasi, Rabu 8 April 2026.
Bhara mengungkapkan, meski sejumlah barang bukti telah berada di lingkungan Kejari Konawe, statusnya saat ini masih bersifat titipan sementara dari penyidik Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut meliputi empat unit dump truck, dua unit excavator PC 200, dan satu unit excavator PC 300.
“Barang bukti tersebut adalah titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua,” jelasnya.
Pihak Kejari Konawe menyoroti masih adanya barang bukti vital yang belum diserahkan oleh penyidik, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan ore nikel hasil tindak pidana.
Adapun kapal yang dimaksud adalah TB. Bukit Emas 1601 / BG. Bukit Emas 300 serta TB. Anugerah Bersama 2352 / BG. HMH 300 2. Hingga saat ini, pihak penyidik disebut belum dapat menunjukkan atau menyerahkan fisik dari dua unit kapal tersebut.
“Sampai hari ini, dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik kepada kami,” beber Bhara.
Akibat belum terpenuhinya poin-poin barang bukti tersebut, proses penegakan hukum ke tahap selanjutnya terpaksa ditunda. Pihak Kejari Konawe menegaskan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan perkara.
Kondisi ini menegaskan bahwa keberlanjutan proses hukum kasus tersebut kini sangat bergantung pada langkah penyidik Bareskrim Polri dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian yang dipersyaratkan.






