KIATNEWS : KONAWE – Kasat Reskrim Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi tenggara (Sultra), AKP Abdul Aziz Husein Lubis ditantang menindak lanjuti dugaan aktivitas di lahan celah antara izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco dan PT BKU.
AKP Abdul Aziz Husein Lubis adalah pengganti dari Kasat Reskrim polres Konawe Utara yang sebelumnya di jabat AKP Patria Wanda Sigit.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D- Konut) menekankan agar Kasat Reskrim yang baru agar melanjutkan Kegiatan patroli agar tidak ada celah bagi penambang koridor di wilayah hukum Konawe Utara.
Ketua umum P3D- Konut, Jefri menjelaskan, adanya dugaan pertambangan yang terstruktur dengan memanfaatkan lahan tak bertuan atau celah Iup yang dimana sudah menghasillan cargo ilegal sebanyak kurang lebih 5000 MT.
“Kasat reskrim baru punya tantangan tuntaskan dugaan kegiatan di lahan celah PT Tristaco dan PT BKU serta PT ARI yang dimana informasi yang berhasil kami dapatkan dari kedua iup ini belum memiliki rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dan kegiatan tersebut di duga di ketahui oleh direktur PT Tristaco mineral makmur,”ucapnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Bukan hanya itu kata Jefri, Ia menduga kegiatan tersebut sangat terstruktur dan akan memanfaatkan dokumen Iup perusahan lain yang berafiliasi dengan terminal umum sementara PT Tristaco untuk mengelabui pantauan dari aparat penegak hukum dan mendapatkan Surat persetujuan Berlayar dari Syahbandar UPP Molawe.
Disisi lain koordinat yang berhasil kami dapatkan bukaan kegiatan di lahan celah Antara PT Tristaco dan PT BKU berada pada koordinat dalam kawasan hutan yang sangat di haramkan oleh negara karena berada pada kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).
“Kami secara lembaga mendesak Kasat Reskrim Polres Konut AKP Abdul Aziz untuk segera melakukan patroli di lokasi PT Tristaco dan memanggil Direktur PT Tristaco untuk diminta keterangan siapa dalang di balik kegiatan tersebut. Jika membutuhkan data tambahan, kami siap memberikan titik koordinat penambangan,”tandasnya.