KIATNEWS : KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar (AAA) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Sebelumnya, Andi Ady Aksar diadukan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari oleh Komisaris PT KKP.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai melakukan gelar perkara pada 8 Mei lalu dengan bukti-bukti yang ditemukan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Andi Ady Aksar dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP.
“Kami telah menerbitkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan kami akan memanggil,” ujar AKP Fitrayadi, Jumat 19 Mei 2023.
Selanjutnya, Ia menjelaskan, Polresta Kendari telah menetapkan jadwal panggilan terhadap tersangka pada hari ini, Jumat 19 Mei 2023. Namun Andi Ady Askar dikabarkan mangkir dari panggilan tersebut. Sehingga pihak Kepolisian harus kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar.
“Jika kembali mangkir, teknis dalam penyelidikan itu ada yang disebut membawah tersangka (jemput paksa) sesuai surat tugas untuk dihadiri pemeriksaan,” jelasnya.
AKP Fitrayadi mengungkapkan, bahwa kurang lebih Rp34 milyar digelapkan oleh tersangka. Selain itu juga pihaknya masih menyelidiki apakah akan ada tersangka baru.
“Triple AAA terkena Pasal 374 KUHP penggelapan dana dalam jabatan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.