DPRD Konawe Tindaklanjuti Tuntutan Warga Routa, RDP PT SCM dan PT IKIP Dijadwalkan

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya saat menerima massa aksi dari Gerakan Aliansi Masyarakat Routa. Foto: ist.

KIATNEWS : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP).

‎Agenda RDP ini merupakan bentuk gerak cepat pihak legislatif dalam merespons aspirasi yang disampaikan Gerakan Aliansi Masyarakat Routa, terkait polemik aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

‎Seperti diketahui, Gerakan Aliansi Masyarakat Routa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Konawe, Senin 26 Januari 2026.

Massa aksi Gerakan Aliansi Masyarakat Routa di DPRD Kabupaten Konawe, terkait aktivitas penambangan PT SCM dan PT IKIP. Foto: ist.

‎Dalam aksinya, massa menuntut penolakan terhadap rapat pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT SCM dan PT IKIP, yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat Kecamatan Routa.

‎Massa aksi diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya bersama sejumlah anggota dewan.

‎Dihadapan para pengunjuk rasa, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

‎“Amdal merupakan dokumen penting dalam kegiatan perusahaan yang wajib disosialisasikan dan diketahui masyarakat. Pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak. Jika benar masyarakat tidak dilibatkan, maka kami akan tindak tegas. Kami tidak main-main,” tegas pria yang populer dengan sapaan Eko.

Orator Gerakan Aliansi Masyarakat Routa menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Konawe. Foto: ist.

‎Sebagai bentuk tindak lanjut, Eko mengarahkan Sekretariat DPRD Konawe untuk segera menjadwalkan RDP yang melibatkan PT SCM, PT IKIP, serta pihak-pihak terkait lainnya, guna mencari kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

‎Polemik aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa kembali memanas. Hingga kini, permasalahan yang melibatkan PT SCM belum menemukan titik terang, sementara keresahan masyarakat terus meningkat akibat dugaan pelanggaran kesepakatan yang dinilai merugikan warga setempat.

‎Atas dasar itu, puluhan warga Routa mendatangi DPRD Konawe untuk menyampaikan aspirasi mereka.

‎Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.

Bacaan Lainnya
Massa aksi Gerakan Aliansi Masyarakat Routa menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Konawe. Foto: ist.

‎Menurut warga, hak tersebut digunakan untuk menuntut kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SCM, khususnya terkait pembahasan dokumen Amdal PT IKIP yang dilaksanakan tanpa melibatkan masyarakat Kecamatan Routa.

‎Salah seorang warga Routa, Baharuddin menyampaikan, bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, investasi yang tidak dikelola secara transparan dan partisipatif justru berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

‎“Kami tidak anti investasi dan sangat mendukung pembangunan di Routa. Tapi kenapa pembahasan Amdal kami sebagai masyarakat setempat tidak dilibatkan? Ada apa sebenarnya ini,” ujar Baharuddin.

‎Masyarakat Routa berharap DPRD Konawe dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan setiap investasi yang masuk benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *