Polemik Pergantian Kepala Sekolah, Komisi III DPRD Konawe Minta Penundaan SK hingga Peninjauan Ulang Selesai

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Abdul Ginal Sambari pimpin RDP polemik pergantian kepala sekolah. Foto: ist.

KIATNEWS : KONAWE – Polemik pergantian sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Konawe masuk ke meja DPRD Kabupaten Konawe.

‎Polemik tersebut disuarakan Konsorsium Aktivis Konawe (KAK), yang mengadukan ke DPRD Kabupaten Konawe.

‎Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak-pihak terkait, Kamis 26 Februari 2026.

‎Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, Abdul Ginal Sambari yang memimpin RDP tersebut menegaskan, agar tidak ada penerbitan Surat Keputusan (SK) baru maupun pergantian kepala sekolah, sebelum proses peninjauan kembali atas kebijakan tersebut selesai dilakukan.

‎Penegasan itu disampaikan menyusul adanya polemik terkait mutasi, demosi, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penataan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

DPRD Kabupaten Konawe gelar RDP polemik pergantian kepala sekolah, Kamis 26 Februari 2026. Foto: ist.

‎“Tidak boleh dulu SK keluar. Kita tinjau dulu. Ini namanya hukum, harus jelas pijakannya. Sebelum peninjauan selesai, jangan dulu ada penerbitan SK baru,” tegasnya.

‎Menurutnya, keputusan yang telah berjalan bukan serta-merta dibatalkan, melainkan akan dilakukan evaluasi ulang guna memastikan tidak ada kekeliruan prosedur maupun pelanggaran aturan.

‎“Bukan batal, tapi kita akan tinjau kembali. Kalau memang nanti ditemukan ada yang tidak benar, berarti ada kesalahan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

‎Dalam rapat tersebut juga mencuat dugaan adanya indikasi pelanggaran, termasuk kabar beredarnya rekaman percakapan yang menyeret sejumlah pihak.

‎Menanggapi hal itu, Abdul Ginal Sambari menegaskan, bahwa DPRD bukan lembaga penyidik.

DPRD Kabupaten Konawe gelar RDP polemik pergantian kepala sekolah. Foto: ist.

‎“Kami bukan penyidik, kami hanya melakukan fungsi pengawasan dan peninjauan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan pelanggaran, silakan langsung melapor ke penegak hukum,” katanya.

‎Ia menyebut, informasi terkait dugaan tersebut baru diketahui dalam forum pertemuan dan dari pemberitaan media.

‎“Kalau memang ada percakapan atau rekaman yang mengarah pada dugaan pelanggaran, langsung saja laporkan. Itu ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

‎Komisi III DPRD Konawe juga menyoroti persoalan pertimbangan teknis (Pertek) dalam mutasi dan demosi kepala sekolah. Dalam rapat, Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom disebut menegaskan bahwa apabila sudah ada Pertek, seharusnya tidak terjadi demosi.

‎“Kalau dalam Pertek ditegaskan tidak ada demosi, tapi faktanya ada demosi, berarti perlu kita cermati. Ada kemungkinan ketidaksesuaian yang harus kita klarifikasi,” ujar Ginal.

Bacaan Lainnya

‎Politisi Golkar ini menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara objektif dan tidak menggeneralisasi kesalahan satu orang kepada pihak lain.

DPRD Kabupaten Konawe gelar RDP polemik pergantian kepala sekolah, Kamis 26 Februari 2026. Foto: ist.

‎“Kalau ada satu yang tidak memenuhi syarat, berarti itu cacat secara administrasi. Tapi jangan kesalahan satu orang digeneralisasi kepada semua,” jelasnya.

‎Terkait isu adanya kepala sekolah yang disebut tidak memenuhi syarat kesehatan, Ginal menyatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas medis untuk menilai kondisi tersebut.

‎“Kalau ada persoalan kesehatan, tentu itu harus disampaikan secara resmi. Kami bukan tenaga kesehatan. Tapi kalau memang ada syarat yang tidak terpenuhi, itu berarti cacat dan harus ditinjau,” ujarnya.

‎Komisi III DPRD Konawe berharap seluruh proses peninjauan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Dinas terkait, BKPSDM, serta memperhatikan masukan dari organisasi profesi seperti PGRI.

‎“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran-saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” tutupnya.

‎DPRD memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjamin kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *