KIATNEWS : KONAWE — Setelah sempat berujung pada laporan ke pihak kepolisian, kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten Konawe, Sulenemukan titik terang.
Para pihak yang terlibat kini memilih menempuh jalur dialog guna mencari solusi bersama. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah konstruktif untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, mulai dari aspek hukum, ekonomi, hingga stabilitas sosial di masyarakat.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam polemik tersebut, baik dari unsur penambang, masyarakat setempat, maupun pemangku kebijakan, mulai membuka ruang komunikasi.
Dialog yang dibangun diharapkan mampu meredam ketegangan yang sebelumnya sempat memanas akibat dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan yang berlangsung tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan.
Ketua Forum Komunikasi Antar Suku dan Agama (FORKASA) Sulawesi Tenggara, Muh. Hajar, yang sebelumnya melaporkan dugaan tambang ilegal ke Polda Sultra, menunjukkan sikap terbuka.
Hajar menyatakan kesediaannya menempuh penyelesaian persuasif bersama Pemerintah Kabupaten Konawe, DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Konawe. Forum ini menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, mulai dari aspek penegakan hukum hingga dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Dalam RDP itu, FORKASA bahkan menyatakan akan segera mencabut laporan kepolisian, dengan syarat tercapainya kesepakatan bersama yang dapat diterima semua pihak.
Di balik polemik ini, tersimpan persoalan kompleks. Aktivitas penambangan pasir di DAS Konaweeha tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek sosial-ekonomi masyarakat.
Sejumlah sopir dump truck dan buruh pemuat pasir mengaku terdampak akibat terganggunya aktivitas tambang.
Sementara itu, kebutuhan material pasir untuk proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dan APBN di Konawe, Kendari, Kolaka Timur hingga Kolaka tetap tinggi.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Konawe melalui Komisi II mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum. RDP dipimpin Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, didampingi Wakil Ketua Komisi II Kristian Tandabioh bersama anggota lainnya, yakni Fakrudin, dan Sapiudin.Hadir pula pelapor, pemilik lahan, pekerja, sopir truk, dan instansi terkait.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat mendorong legalisasi aktivitas pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini dinilai bukan sekadar solusi administratif, tetapi juga sebagai upaya meredam konflik yang berpotensi berkepanjangan.
DPRD Konawe juga mendesak pemerintah daerah segera mengusulkan kawasan DAS Konaweeha kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penetapan status tersebut menjadi dasar hukum bagi penerbitan IPR sekaligus memberikan kepastian bagi para penambang. Kesepakatan ini menjadi titik jeda dari konflik yang sempat memanas.
FORKASA sebagai pelapor menyatakan komitmennya untuk mencabut laporan di kepolisian sebagai bagian dari hasil RDP.
Meski demikian, upaya menuju legalitas penuh dan pembenahan tata kelola pertambangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menegaskan bahwa langkah lanjutan akan difokuskan pada percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Politisi muda itu menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah kawasan aliran Sungai Konaweeha telah masuk dalam wilayah pertambangan.
Jika belum, DPRD akan mendorong usulan tersebut kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemerintah provinsi.
Eko juga menekankan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap pasir Konaweeha sangat tinggi. Sungai tersebut menjadi sumber utama material bagi berbagai kebutuhan pembangunan.
“Jika tidak ada suplai dari Konaweeha, maka pembangunan akan terhambat. Karena itu, DPRD mendukung penuh pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat guna memudahkan penerbitan IPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Konawe berkomitmen mengawal proses pengurusan izin hingga ke tingkat provinsi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memetakan kondisi sungai, sekaligus mengumpulkan para penambang guna bersama-sama mengurus legalitas.
“Kami akan dampingi dan kawal proses ini sampai tuntas, agar para penambang memiliki izin resmi dan aktivitas bisa berjalan sesuai aturan,” pungkas Eko. (Adv)







