KIATNEWS: MUNA– Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 dengan tema “Bakti Kejaksaan untuk Sultra”, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Bantuan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah Masjid Al Gaffar, Selasa (1/9/2026).
Rumah ibadah bukan hanya bangunan fisik, melainkan ruang spiritual, sosial, dan kebersamaan masyarakat. Karena itu, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Darmukit, S.H., M.H, menegaskan pentingnya sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Kepastian hak atas tanah untuk rumah peribadatan wajib diperjuangkan guna mencegah sengketa hukum dan memberikan ketenangan batin bagi umat dalam menjalankan ibadah.
“Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan melindungi aset umat dari sengketa atau penyalahgunaan,” ujar Wakajati Sultra.
Senada, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, menuturkan alasan utama mengapa sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting:
1. Perlindungan Hukum: Menjadi bukti sah kepemilikan atas nama pengelola (nazhir) sehingga terhindar dari klaim pihak lain.
2. Mencegah Sengketa: Menghindari konflik perebutan lahan di kemudian hari, terutama dari ahli waris pihak yang mewakafkan (wakif).
3. Keamanan Aset: Tanah wakaf tidak bisa dijual, dijaminkan, diagunkan, atau dialihkan haknya secara sembarangan.
4. Ketenangan Beribadah: Keberadaan rumah ibadah seperti masjid atau mushola menjadi lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum resmi bagi para jemaah.
5. Kemudahan Akses Bantuan Mempermudah pengurusan izin operasional, bantuan dana renovasi, atau fasilitas dari pemerintah.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan BPN dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat di Sulawesi Tenggara,” tutup Kakanwil BPN Sultra.






