Empat Warga Kolaka Utara Dipanggil Polda Sultra, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Dilimpahkan ke Daerah

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Al Imran La Aci, S.H & Partner/Foto:Ist

KIATNEWS : KENDARI— Empat warga Kabupaten Kolaka Utara, Sadar, Baso Parawangsa, Rislamuddin, dan Fatahuddin yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak Perusahaan PT. Riota Jaya Lestari, Para Saksi belum dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara hari ini, Rabu 26 Agustus 2026.

Kuasa hukum para saksi menyampaikan alasan‑alasan sah yang beralasan hukum, sekaligus memohon agar pemeriksaan dialihkan ke daerah setempat atau dilimpahkan ke kepolisian terdekat.

Melalui surat resmi bertanggal hari ini, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Al Imran La Aci, S.H & Partner yang terdiri dari Al Imran La Aci, S.H., Andito, S.H., M.H., Med., C.ELM., C.LAd., serta Muhammad Dias Alimahsyar, S.H. menjelaskan masing‑masing alasan ketidakhadiran dengan rinci dan dapat dipertanggungjawabkan:

Bacaan Lainnya

“Bapak Sadar kini berusia lanjut dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan menempuh perjalanan darat jauh sekitar 6–7 jam sekali jalan. Perjalanan yang berat justru berisiko memperburuk kondisinya,” ungkap tim hukum, merujuk Pasal 29 KUHAP yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan di kediaman jika seseorang berhalangan bepergian karena alasan kesehatan, usia, atau kondisi fisik.

Sementara itu, Baso Parawangsa berhalangan karena istri beliau sedang hamil besar dengan kondisi kandungan yang rawan, serta masih mengasuh anak‑anak yang belum mampu berdiri sendiri. “Tidak ada orang lain yang dapat menggantikan tugas menjaga istri dan anak‑anak tersebut, sehingga kehadiran beliau di rumah mutlak diperlukan demi keselamatan keluarga,” jelas surat tersebut.

Berbeda halnya dengan Fatahuddin, kendala utama adalah kemampuan ekonomi. Sebagai warga yang berpenghasilan pas‑pasan, biaya perjalanan pulang‑pergi, makan, penginapan, dan keperluan lain ke Kendari sungguh‑sungguh tidak sanggup ditanggung. Hal ini sejalan dengan Pasal 143 KUHAP terbaru (UU 20/2025) yang menegaskan saksi berhak mendapat penggantian segala biaya akibat panggilan; jika belum terpenuhi, maka menjadi alasan sah ketidakhadiran.

Alasan keempat disampaikan untuk Rislamuddin, yang saat ini sendirian mengurus rumah tangga dan menjaga anak‑anak yang masih kecil, lantaran istrinya sedang berada di Makassar menemani ayahnya yang sakit keras dan menjalani perawatan rutin. “Seluruh tanggung jawab berada di pundak beliau seorang diri, tidak ada pengganti yang dapat dipercaya jika pergi jauh ke Kendari,” demikian bunyi penjelasan tim hukumnya.

Dasar Hukum dan Permintaan Kepada Penyidik

Tim penasihat hukum menegaskan: ketidakhadiran para kliennya bukanlah bentuk pembangkangan atau mengabaikan panggilan, melainkan berdasar kuat aturan hukum yang berlaku:

Jika berhalangan hadir dengan alasan sah & patut, penyidik wajib memeriksa di tempat kediaman, melimpahkan ke penyidik setempat, atau menggunakan sarana jarak jauh; ketidakhadiran demikian bukan mangkir.

Pasal 29 KUHAP: Orang yang berhalangan bepergian karena kesehatan, usia, atau hal serupa—pemeriksaan wajib di kediamannya.

Pasal 143 KUHAP Baru: Hak saksi diganti segala biaya yang timbul akibat panggilan; jika belum terpenuhi menjadi alasan sah.

Meskipun Kabupaten Kolaka Utara tetap masuk wilayah hukum Polda Sultra, jarak tempuh yang sangat jauh, akses jalan yang belum sepenuhnya baik, serta kendala biaya & keadaan keluarga.

menurut Andito, bahwa sudah cukup menjadi alasan kuat agar penyidik menerapkan asas kepraktisan & keadilan: melimpahkan pemeriksaan ke Polres Kolaka Utara / Polsek terdekat, mengirim tim pemeriksa ke lokasi kediaman, atau menyelenggarakan pemeriksaan lewat cara komunikasi jarak jauh.

Makna Asas Kepraktisan dan Keadilan

Asas Kepraktisan (Sederhana, Cepat, Biaya Ringan).

Proses hukum harus dijalankan cara yang wajar, mudah, hemat tenaga‑waktu‑biaya. Jangan memaksa orang menempuh perjalanan berjam‑jam/jauh kalau bisa dilakukan di dekat rumah, dilimpahkan, atau daring. Dasar utama: Pasal 37 KUHAP Lama (“dapat dilimpahkan”) → semangatnya persis ini. Di KUHAP Baru diperjelas: Pasal 35–38 UU 20/2025 wajib pertimbangkan jarak, biaya, kemampuan hadir.

Asas Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Semua orang diperlakukan adil — jangan memberatkan warga biasa (biaya, perjalanan, keluarga) tanpa alasan sah, sementara ada cara lain yang setara sahnya. Saksi bukan pihak yang bersalah; tidak boleh memikul beban tak wajar demi kepentingan penyidikan . Diperkuat: UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Asas Keseimbangan & Manusiawi KUHAP.

“Para klien kami tetap bersedia & siap diperiksa asal dilakukan di tempat yang wajar, sesuai kediaman mereka, tidak memberatkan, dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang melindungi hak‑hak saksi,” tegas pernyataan penutup dari tim kuasa hukum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polda Sultra terkait permohonan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *