KIATNEWS: MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang beserta barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,84 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mengamankan dua pria berinisial J alias N (48) dan I (46).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok dengan berat bruto mencapai 9,28 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan asal barang tersebut. Informasi itu selanjutnya dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial SFB alias P (48).
Petugas kemudian mendatangi kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya.
Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat setempat. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Dengan demikian, total barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 11,84 gram bruto.
Selain barang yang diduga narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengembangan.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Kapolres Muna.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, barang yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratoris di Laboratorium Forensik. Terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat, penyidik akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.







