Kasus Pembunuhan di Wanci: Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Dipicu Pelemparan dan Ucapan Makian

atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan pembunuhan di dua lokasi berbeda di wilayah Wanci/Foto:Ist

KIATNEWS-WAKATOBI – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wanci. Dua di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kelima tersangka masing-masing berinisial IA alias IG (22), AG alias G (33), AS alias D, serta dua ABH berinisial FW dan AB. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam dua lokasi kejadian perkara (TKP).

Kronologi Kejadian Pertama di Jalur Taman Motika

Bacaan Lainnya

Peristiwa pertama terjadi di sekitar Taman Motika, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Saat itu, para pelaku bersama sejumlah temannya sedang berkumpul, tiba-tiba, korban JR bersama tiga orang temannya yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor datang dan melempari kelompok tersebut. Setelah melakukan pelemparan, korban dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.

Meski demikian, salah seorang teman pelaku disebut telah mengenali korban. Tidak lama kemudian, korban kembali datang bersama sejumlah temannya dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berhenti setelah melewati kerumunan para pelaku.

Para pelaku kemudian menghampiri korban dan sempat terjadi percakapan. Namun, menurut keterangan polisi, korban JR dan korban LP mengeluarkan ucapan makian yang kemudian memicu keributan.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, menjelaskan bahwa tersangka IA kemudian menghampiri korban JR dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Saat itu, pelaku ABH FW menghampiri korban LP karena mengeluarkan kata-kata makian, Tersangka IA kemudian mengayunkan badik  yang dibawanya hingga mengenai bagian kepala korban JR. Setelah itu, tersangka IA kembali menikam bagian belakang tubuh JR. Korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Risman.

Sementara itu, teman korban yang berada di lokasi lebih dahulu melarikan diri dan dikejar oleh ABH FW bersama tersangka AS. Dalam pelarian tersebut, korban LP terjatuh hingga berada dalam posisi terbaring. Korban kemudian mencabut badiknya. Pada saat itu, ABH FW disebut langsung mengayunkan badik dan menebas kaki kiri korban LP. Sementara tersangka AS berada di pinggir jalan.

Kronologi Kejadian Kedua di Kafe Karaoke

Setelah kejadian pertama, para pelaku kemudian menuju sebuah kafe karaoke. Di lokasi tersebut, sudah terdapat tersangka AG, yang disebut sebagai pemilik kafe. Para pelaku kemudian mengonsumsi minuman keras bersama.

Beberapa menit kemudian, sejumlah teman korban EZ keluar dari dalam kafe dan hendak pulang. Mereka sempat mengajak EZ untuk ikut, tetapi korban memilih tetap berada di kafe dengan alasan masih ingin miras. Korban EZ kemudian bergabung dan minum bersama para pelaku.

Menurut keterangan polisi, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, korban EZ beberapa kali mengeluarkan ucapan yang dianggap sebagai makian. Ucapan tersebut kemudian memicu kemarahan para pelaku hingga terjadi penganiayaan.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka IA bersama tersangka lainnya hingga korban EZ akhirnya meninggal dunia.

Dua Orang Meninggal Dunia

Dari rangkaian dua peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi telah mengamankan dan menahan para pelaku serta menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 66 ayat (3) untuk peristiwa pertama. Sementara untuk peristiwa kedua, mereka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *