Polres Muna Ringkus Pengedar Sabu di Katobu, Barang Bukti Disembunyikan di Area Pekuburan

KIATNEWS : MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MAA alias AB (38) berhasil diamankan di Jalan Sugilaende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Sabtu malam (25/04/2026).

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim lidik sekitar pukul 20.30 Wita. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Merespons laporan itu, tim segera bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Tepat pukul 21.45 Wita, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka MAA yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Namun, tersangka MAA kemudian bernyanyi dan mengakui bahwa ia telah menyembunyikan sebagian barang haram tersebut dengan modus “tempel” di area pekuburan BTN Laende.

“Tim bersama tersangka dan saksi dari tokoh masyarakat setempat kemudian melakukan penyisiran di area pekuburan. Hasilnya, ditemukan 11 potongan pipet kuning berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu,” ungkap Muh Jufri dalam rilis resminya.

Polres Muna amankan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,86 gram/Foto:Istimewa

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,86 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MAA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR. Mirisnya, AR diketahui merupakan salah satu warga binaan yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Raha.

Polisi kini tengah melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan yang melibatkan warga binaan tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MAA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara”pungkasnya.

Polres Muna mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *