KIATNEWS : KENDARI – Pengurus Pusat (PP) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyoroti dugaan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis media siber Simpulindonesia.com. Persoalan ini mencuat setelah adanya undangan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait pemberitaan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan.
Ketegangan bermula saat Satreskrim Polres melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026. Undangan tersebut merujuk pada laporan dari pihak bernama Safrun Loga terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial, dengan menyertakan tautan berita Simpulindonesia.com sebagai objek laporan.
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, menegaskan bahwa kepolisian harus lebih cermat dalam membedah kedudukan produk jurnalistik, bahkan jika disebarkan melalui media sosial.
“Penting untuk dipahami bahwa akun media sosial resmi milik perusahaan pers adalah kanal distribusi produk jurnalistik. Pengelolaannya telah diatur secara khusus dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” ujar Dino saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Dino menegaskan adanya perbedaan fundamental antara akun media sosial pribadi dengan akun resmi perusahaan pers yang terverifikasi. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mencampuradukkan produk pers dengan konten informasi umum di media sosial.
“Karena yang digunakan adalah akun resmi media bersangkutan, maka penyebaran tautan tersebut adalah bagian dari aktivitas jurnalistik. Semestinya polisi lebih jeli dan menggunakan pendekatan profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dino menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara eksklusif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengingatkan bahwa sengketa pers tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pidana umum selama masih dalam koridor jurnalistik. Pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, atau melayangkan pengaduan kepada Dewan Pers.
“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab. Ini adalah mandat undang-undang yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.






