Pasca Jadi Kawasan Strategis Pariwisata, Pemkab Muna Rangkul 72 UMKM Bahas Pajak hingga Penataan Pantai Kota Raha

KIATNEWS : MUNA — Pemerintah Kabupaten Muna memperkuat koordinasi dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam penataan Pantai Kota Raha setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata.

Sebanyak 72 pelaku UMKM mengikuti sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang digelar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna di kantor dinas tersebut, Selasa (1/9/2026).

Forum tersebut dihadiri langsung empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif L.M. Masrul, Kepala Bapenda La Inpres, Kepala Dinas Lingkungan Hidup L.M. Yakub, dan Kepala Satpol PP Alifakara.

Bacaan Lainnya

Kehadiran langsung para pimpinan OPD menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha terkait pajak dan retribusi, kebersihan, pengelolaan sampah, ketertiban, fasilitas, serta penataan kawasan Pantai Kota Raha.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, L.M. Masrul, mengatakan persoalan yang dihadapi pelaku UMKM berkaitan dengan berbagai sektor sehingga membutuhkan koordinasi lintas OPD.

“Kita ingin mendengar langsung apa yang menjadi keluhan, kebutuhan dan harapan para pelaku UMKM. Hari ini kita duduk bersama, berdialog dan mencari solusi bersama,” ujar Masrul.

Sementara itu, Kepala Bapenda La Inpres memberikan penjelasan mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha masyarakat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.

Pembahasan juga mencakup persoalan kebersihan dan lingkungan yang disampaikan kepada Kepala DLH L.M. Yakub, serta aspek ketertiban kawasan yang menjadi perhatian Satpol PP.

Penataan Pantai Kota Raha memiliki dasar hukum berupa Keputusan Bupati Muna Nomor 99 Tahun 2026 tentang Penetapan Pantai Kota Raha, yang membentang dari Polres Muna hingga Pasar Laino, sebagai Kawasan Strategis Pariwisata. Selanjutnya, Keputusan Bupati Muna Nomor 100 Tahun 2026 menunjuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna sebagai pengelola kawasan.

Masrul menegaskan, pengelolaan kawasan tidak dapat dilakukan oleh Dinas Pariwisata sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan perangkat daerah lainnya serta pelaku UMKM sebagai bagian dari ekosistem pariwisata.

“Pemerintah tidak ingin hadir hanya ketika melakukan penertiban atau menarik retribusi. Pemerintah juga harus hadir untuk mendengar, memberikan solusi dan menciptakan kondisi yang memungkinkan UMKM berkembang,” katanya.

Pemkab Muna berharap penataan Pantai Kota Raha dapat menciptakan kawasan wisata yang tertib, bersih, aman dan nyaman, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Masukan dari para pelaku UMKM dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bahan pemerintah daerah dalam menyusun pola pengelolaan dan penataan Pantai Kota Raha ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *