KIATNEWS : MUNA – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Muna berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian onderdil alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna. Keempat pelaku diamankan setelah terbukti melakukan aksi penjarahan aset negara dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Muna, Aipda Asra. Keempat pelaku yang berhasil diringkus berinisial IE (40), AT alias O (32), R alias U (38), dan AER alias A (39).
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2026. Sasaran para pelaku adalah sejumlah alat berat dalam kondisi rusak yang diparkir di area belakang Kantor Dinas PUPR Muna, meliputi unit ekskavator, loader, dan tyred roller.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan melucuti baut-baut besi serta melepas komponen mesin dari alat berat tersebut. Hasil curian itu kemudian dijual kepada pengepul di wilayah Kota Raha,” ujar Iptu Muhamad Jufri kepada awak media, Rabu
Iptu Jufri menambahkan, salah satu pelaku berinisial IE sebelumnya juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pencurian panel listrik di Puskesmas Sugi Laende.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Jufri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian aset pemerintah daerah tersebut.






