PT Tiga Dara Perkasa Bantah Tudingan Penyalahgunaan BBM ‎

KIATNEWS : KENDARI – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di masyarakat.

‎Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto menegaskan, perusahaan beroperasi legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

‎”Tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik,” ujar Anto, Sabtu 18 April 2026.

‎Ia juga menambahkan, bahwa PT Tiga Dara Perkasa memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar.

‎Selain itu, perusahaan mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎Dokumen pendukung lainnya juga disebut lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara.

‎Anto menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Ia memastikan perusahaan terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.

‎Menurutnya, informasi dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak memunculkan opini menyesatkan.

‎PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usaha perusahaan.

‎Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *