Dugaan Penimbunan BBM di SPBN Djamalia Ningsih Disorot, HAMI Sultra Sebut Praktik Terorganisir

Ilustrasi.

KIATNEWS : KENDARI – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dikawal oleh oknum aparat kembali mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Praktik ilegal tersebut kian disorot publik. Kali ini, sorotan datang dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara.

‎HAMI Sultra menyoroti terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di SPBN Djamalia Ningsih, Lapulu, Kota Kendari.

‎Ketua HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan adanya indikasi praktik terorganisir dalam penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan sebuah pelanggaran berat.

‎Menurutnya, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga ditampung terlebih dahulu oleh oknum tertentu, sebelum kembali dijual dengan harga yang telah dimanipulasi.

‎“Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya disalurkan dengan tepat sasaran, namun kenyataannya berbanding terbalik, karena solar tersebut tidak disalurkan sesuai aturan, bahkan BBM itu diduga ditimbun di rumah atau di gudang, dan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Hal ini mengindikasikan kuat dugaan bahwasanya ada praktik yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh segelintir oknum-oknum aparat,” ujar Irsan, Jumat 17 April 2026.

Aktivitas pemuatan BBM jenis solat melalui jerigen dari SPBN Djamalia Ningsih Lapulu, Kota Kendari. Diduga dilakukan oleh mafia BBM dan turut dibekingi oknum polisi. Foto: ist.

‎“Berdasarkan data serta bukti yang kami kantongi, terdapat aktivitas mencurigakan di sebuah pelabuhan yang kami duga kuat berasal dari SPBN Djamalia Ningsih, kawasan Lapulu, Kota Kendari. Aktivitas tersebut mendapat pengawalan dari beberapa oknum aparat guna, memuluskan jalan nya aktivitas tersebut,” tambah Irsan.

‎Ia juga menyoroti temuan aktivitas mencurigakan yang terjadi saat SPBN dalam kondisi tidak beroperasi. Anehnya, meski pagar dalam keadaan tertutup, diduga aktivitas pengisian BBM tetap berlangsung ke sejumlah kendaraan.

‎“Jadi, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Saat SPBN tutup, justru ada aktivitas pengisian. Ini pastinya sudah mengarah pada praktik yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Irsan mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut turut mengawal aktivitas tersebut. Jika benar, hal ini dinilai sebagai bentuk pembiaran serius terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

‎Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan distribusi energi. Negara dirugikan dan masyarakat kecil menjadi korban,” ujarnya.

‎Oleh karena itu HAMI Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun oknum aparat.

‎“Tidak boleh ada yang dilindungi. Jika terbukti ada praktik mafia, harus diusut hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *