Implementasikan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Reforma Agraria, Mubar Bentuk GTRA Melalui Surat Keputusan Bupati

Ist

KIATNEWS : MUBAR – Pemerintah Kabupaten Muna Barat mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria tahun ini. Langkah konkret ini ditandai dengan pembentukan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 100.3.3.3/86/2026. GTRA ini dipimpin langsung oleh Bupati Muna Barat dengan anggota yang terdiri dari unsur Forkopimda dan dinas-dinas teknis terkait.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, I Gde Beniyasa, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA, menjelaskan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan titik awal pelaksanaan sembilan paket program kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dengan Kementerian ATR/BPN. Program ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 2026 lalu.

Adapun sembilan paket program tersebut meliputi:

Bacaan Lainnya

1. Integrasi NIB dan NOP.

2. Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP).

3. Percepatan pendaftaran tanah.

4. Percepatan RDTR yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

5. Sensus pertanahan berbasis geospasial.

6. Integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW.

7. Optimalisasi peran GTRA dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang.

8. Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

9. Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

“Saat ini, tim teknis ATR/BPN dan tim Pemda Muna Barat sedang melakukan sinkronisasi dan koordinasi untuk mendetailkan program-program tersebut agar dapat segera diimplementasikan. Kami berharap transformasi layanan pertanahan ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mendorong peningkatan perekonomian daerah,” ujar Beny pada Sabtu (30/05/2026).

Terkait optimalisasi peran GTRA dalam penataan aset dan akses agraria, I Gde Beniyasa mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemda Muna Barat saat ini sedang menindaklanjuti empat komitmen utama:

1. Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Mewujudkan Muna Barat Lengkap.

2. Sertifikasi Hak Pakai Perum Bulog: Mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan di Muna Barat.

3. Penyelesaian Konflik: Identifikasi, penanganan, dan penyelesaian sengketa pertanahan.

4. Kampung Reforma Agraria: Menetapkan Desa Parura Jaya sebagai lokasi pilot project dengan target 200 kepala keluarga penerima manfaat.

“Langkah-langkah ini merupakan upaya nyata kami untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muna Barat melalui pengelolaan agraria yang lebih baik,” tutup Beny.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *