KIATNEWS : MUNA BARAT — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setiawan, turun langsung ke lapangan untuk meninjau kinerja petugas dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sabtu 4 Juli 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan program berjalan lancar, efektif, dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Peninjauan kali ini menyasar sejumlah desa di wilayah Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, yang menjadi salah satu lokus prioritas pelaksanaan PTSL tahun anggaran 2026. Di lokasi tersebut, tim satgas lapangan saat ini sedang intensif melakukan tahapan pengukuran fisik serta pengumpulan data yuridis milik warga.
Kepala Kantah Muna Barat, Romandhona Setiawan, menjelaskan bahwa supervisi langsung ini merupakan bagian dari strategi percepatan (akselerasi) program strategis nasional. Selain memantau efektivitas kerja jajarannya, peninjauan ini juga berfungsi sebagai ruang mitigasi dini untuk memetakan kendala teknis di lapangan, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset.
“Kami turun langsung ke lapangan dengan tujuan menggali potensi bidang tanah, mengidentifikasi hambatan dan kendala di lapangan, serta mendengarkan langsung keluhan dari masyarakat sekira ada hal yang menyulitkan mereka,” ujar Romandhona di sela-sela peninjauannya.
Dalam kesempatan tersebut, Romandhona secara khusus mengingatkan masyarakat akan kewajiban memasang tanda batas atau patok tanah sebelum petugas melakukan pengukuran. Ia menekankan bahwa pemasangan patok harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antar tetangga yang berbatasan, guna menghindari potensi konflik sosial di kemudian hari.
“Memasang patok batas itu wajib untuk mengamankan aset anda agar tidak dicaplok dan mencegah terjadinya sengketa. Gunakan bahan yang kuat dan tahan lama seperti beton, pipa besi, atau paralon yang dicor semen. Ingat, jangan dipasang secara sepihak. Pastikan batas tanah tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketertiban masyarakat dalam memasang patok batas dan melengkapi berkas administrasi akan sangat menentukan kecepatan proses penerbitan sertipikat.
“Pemasangan patok yang benar sangat memudahkan petugas kami saat melakukan pengukuran. Oleh karena itu, kami imbau warga untuk segera melengkapi berkas persyaratannya,” pungkas Romandhona.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalokasikan target penerbitan sertipikat hak atas tanah di Kabupaten Muna Barat sebanyak 4.063 bidang pada tahun ini. Target ambisius tersebut tersebar di 86 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Muna Barat.
Melalui program prioritas nasional ini, kehadiran pemerintah pusat hingga ke level desa diharapkan mampu memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah, meminimalisir mafia tanah dan sengketa horizontal, sekaligus menjadi stimulan ekonomi dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Praja Laworoku.






