KIATNEWS : MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat bersama Kantor Pertanahan setempat berkomitmen penuh untuk menuntaskan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Hingga Jumat (3/7), realisasi program sertifikasi tanah tersebut telah mencapai 60 persen dari total target 4.063 bidang tanah.
Optimisme ini menguat menyusul kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Ridwan, bersama Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romadhona Setyawan, ke Rumah Jabatan Bupati Muna Barat.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN dalam menyukseskan program strategis nasional ini. Ia menekankan bahwa sisa target sebesar 40 persen harus segera diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, atau paling lambat September 2026.
“Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah, Ibrahim Rasimu, dan Kepala Dinas PUPR, Aswin, untuk segera melakukan pendataan aset tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, saya meminta camat dan kepala desa proaktif memfasilitasi pendataan tanah milik masyarakat serta aset desa agar seluruhnya memiliki kepastian hukum,” tegas La Ode Darwin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romadhona Setyawan, menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mempercepat proses verifikasi di lapangan. Pihaknya kini tidak hanya fokus pada tanah masyarakat, tetapi juga melakukan pendataan terhadap tanah wakaf, rumah ibadah, hingga aset milik pemerintah daerah.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif, termasuk sosialisasi door-to-door agar masyarakat memahami pentingnya sertifikasi tanah. Dukungan penuh dari jajaran Pemkab Muna Barat sangat krusial agar target 4.063 bidang tanah ini dapat terlampaui sesuai jadwal,” ujar Romadhona.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Budi Hartanto, menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan motor penggerak utama keberhasilan PTSL. Koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan diharapkan mampu meminimalisir hambatan di lapangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait persyaratan administrasi.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pelayanan pertanahan, pertemuan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bukti konkret upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hak kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muna Barat.






