Buton Utara Perkuat Perlindungan Anak, DP3A Gandeng LBH Muna Gelar Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi di Tiga Wilayah

Pemerintah Kabupaten Butur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten dengan menggandeng LBH Muna/Foto:Ist

KIATNEWS : BUTUR – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten dengan menggandeng LBH Muna sebagai narasumber.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui edukasi, koordinasi lintas sektor, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

Adapun kegiatan dilaksanakan pada  tanggal 6 sampai 8 Juli 2026 di tiga lokasi, yakni Desa Dampala Jaya, Desa Lambale, dan Kelurahan Lemo, dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan Forum Anak Daerah Sandika Kabupaten Buton Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas P3A Buton Utara, Sitti Zalmin, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang semakin baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, Forum Anak, serta seluruh masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak,”tuturnya.

DP3A Kabupaten Buton Utara juga mengajak seluruh orang tua untuk menerapkan pola pengasuhan yang penuh kasih sayang, menjadi pendengar yang baik bagi anak, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

DP3A menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten dengan menggandeng LBH Muna tiga titik wilayah, di antaranya Desa Dampala Jaya, Desa Lambale, dan Kelurahan Lemo/Foto : Ist

Sementara itu, Ketua LBH Muna, La Ode Muh Reo, SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan oleh DP3A Kabupaten Buton Utara bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang resiko serta bentuk-bentuk kekerasan, baik kekerasan terhadap perempuan maupun kekerasan terhadap anak.

Kata dia, dalam pemaparan materi banyak hal disampaikan terkhusus mengenai pencegahan KDRT, resiko melakukan kekerasan seksual dan pernikahkan anak di bawah umur. Dalam sesi diskusi/tanya jawab banyak peserta menanyakan tentang kekerasan anak disekolah, kekerasan seksual terhadap anak, pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Selama ini banyak masyarakat belum paham mengenai bentuk-bentuk kekerasan, resiko serta ketentuan Pidana jika melakukannnya, dimana secara khusus diatur dalam UU PKDRT, undang-undang perkawinan dan undang-undang perlindungan anak,”jelasnya.

Mengingat pentingnya kegiatan-kegiatan seperti ini dilaksanakan, ia berharap semoga kegiatan yang sudah dilaksanakan DP3A Kabupaten Buton Utara tentang Sinkronisasi dan koordinasi, dapat memberikan manfaat serta edukasi, masyarakat dapat memahami dan sadar hukum, mencegah terjadinya kekerasan dan melaporkan praktik-praktik kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak, terkhusus praktik perkawinan anak dan kekerasan seksual terhadap anak yang masih sangat rentan terjadi dalam lingkungan sosial masyarakat di kabupaten Buton Utara.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dapat dilaksanakan baik oleh lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. untuk menambah literasi hukum masyarakat serta memutus mata rantai kekerasan perempuan dan anak mengingat Kabupaten Buton Utara melalui DP3A sampai dengan di tahun 2026 ini masih memiliki data data kekerasan yang menghawatirkan baik kekerasan terhadap perempuan dan anak,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *