KIATNEWS : WAKATOBI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota polisi di Wakatobi resmi dihentikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mendampingi tim penyidik, menjelaskan bahwa langkah RJ yang diambil telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
“Yang utama adalah persetujuan dari pihak korban. Walaupun syarat-syarat lainnya terpenuhi, jika korban menolak, maka RJ tidak bisa dilaksanakan. Syarat lainnya mencakup ancaman pidana di bawah 5 tahun, pelaku bukan residivis, serta bukan tindak pidana kekerasan seksual. Mengenai kasus ini, surat penetapan dari pengadilan sudah keluar sejak 12 Agustus 2026,” ujar AKP Risman, Selasa (18/8/2026).
Merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, syarat materiil untuk pelaksanaan RJ antara lain tindak pidana yang terjadi tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas, tidak berdampak pada konflik sosial, dan pelaku bukan merupakan residivis. Selain itu, penetapan penghentian perkara ini juga telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Wangi-Wangi.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial hingga ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi nasional. Peristiwa naas tersebut terjadi di rumah kos pelaku. Korban dilaporkan mengalami luka bengkak di bagian wajah, disetrum hingga sempat pingsan, yang memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat terhadap tindakan oknum kepolisian tersebut.
Secara terpisah, salah satu wali korban, Coleng, saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses penghentian kasus tersebut. Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut ditanyakan langsung kepada kuasa hukum korban.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pengacara korban belum membuah hasil. Saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan






