Perkembangan Kasus Oknum Polisi Wakatobi Diduga Aniaya Remaja, Dua Tersangka Belum Ditahan?

Ilustrasi

KIATNEWS : WAKATOBI — Proses hukum terhadap dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, yakni Briptu AB dan Bripda F, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, hingga kini masih berjalan lambat dan minim transparansi.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Juni 2026, dengan modus dugaan penyetoran hasil penjualan rokok ilegal kepada kedua pelaku.

Hingga Jumat, 14 Agustus 2026, pihak Polres Wakatobi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun langkah hukum lanjutan pasca-penetapan status tersangka terhadap kedua oknum aparat tersebut.

Bacaan Lainnya

Kronologi Singkat dan Duduk Perkara

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Juni 2026 di wilayah hukum Polres Wakatobi. Berdasarkan laporan resmi yang tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi, korban adalah dua orang remaja di bawah umur berinisial RA (17) dan LSJ (16).

Modus operandi dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan berkaitan dengan masalah penyetoran hasil penjualan rokol ilegal yang disinyalir melibatkan atau diarahkan oleh kedua pelaku. Tidak terima dengan tindakan kekerasan yang dialami, korban bersama keluarga didampingi kuasa hukumnya memilih untuk menempuh jalur hukum secara resmi.

Meski Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi telah resmi menetapkan Briptu AB dan Bripda F sebagai tersangka, publik dan pihak keluarga korban menyayangkan lambatnya transparansi informasi terkait penanganan perkara ini. Dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan komitmen penegakan hukum di internal Polres Wakatobi.

Saat dikonfirmasi mengenai progres penyidikan dan langkah hukum selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, belum dapat memberikan keterangan rinci. Melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp pada Jumat, 14 Agustus 2026, ia hanya menyampaikan singkat, “Sabar dinda, masih zoom mabes.”

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolres Wakatobi serta Seksi Humas Polres Wakatobi hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi apapun terkait transparansi proses hukum yang melibatkan kedua anggotanya.

Masyarakat dan pemerhati perlindungan anak di Wakatobi mendesak agar kasus ini dikawal secara ketat, objektif, dan transparan demi menegakkan keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *