KIATNEWS : KOLAKA – Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (13/8/2026). Gugatan ini dilayangkan merespons penyerobotan lahan seluas satu hektare milik kliennya yang kini digunakan sebagai area operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat tidak hanya menyeret PT IPIP, tetapi juga melibatkan Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Pomalaa sebagai turut tergugat. Dr. Supriadi menilai KUPP Pomalaa telah lalai dalam menjalankan kewenangannya dengan menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa verifikasi dan validasi dokumen yang memadai.
“Kami menggugat karena adanya kelalaian administratif. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 jo. PM 46 Tahun 2022, perolehan izin operasional wajib didasari hak kepemilikan lahan yang sah dan tidak dalam status sengketa. Faktanya, lahan klien kami bersertifikat dan tidak pernah dialihkan,” tegas Supriadi dalam keterangannya, Minggu 16 Agustus 2026.
Supriadi mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil akibat tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan. Menurutnya, PT IPIP secara sepihak telah menimbun dan meratakan lahan empang milik kliennya untuk kebutuhan jetty tanpa proses koordinasi, kompensasi, maupun ganti rugi.
“Hak klien kami tidak pernah dihargai. PT IPIP langsung melakukan pengerjaan lahan hingga bukti pengelolaan di lokasi tersebut hilang. Bahkan, saat kami coba komunikasikan, pihak perusahaan justru bersikap arogan dengan menantang kami menempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Supriadi menyesalkan tindakan perusahaan yang dinilai mencerminkan bentuk penindasan korporasi terhadap masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa investasi yang masuk ke daerah seharusnya memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi warga, bukan justru merampas hak milik secara sepihak.
“Investasi seharusnya membawa kemanfaatan, bukan merampas hak warga. Atas tindakan sewenang-wenang ini, klien kami mengalami kerugian materiel maupun imateriel yang signifikan. Kami berharap proses hukum di PN Kolaka dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang terdampak,” tutupnya.






