Kasus Narkotika di Muna, Dua Pria Ditahan, Tiga Lainnya Dirujuk ke BNNK Muna

Foto :Ist

KIATNEWS : MUNA  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna resmi menahan dua pria berinisial J alias N (48) dan SFB alias P (48) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.20 WITA. Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh Jufri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Kasus ini bermula dari penindakan di dua lokasi berbeda pada Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WITA, yakni di Jalan Dewi Sartika (Kelurahan Raha II) dan Jalan Paelangkuta (Kelurahan Raha III), Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Sementara itu, tiga orang lain yang sempat diamankan, berinisial I (46), LI alias I (49), dan HW (44) tidak menempuh jalur pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiganya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna untuk menjalani proses rehabilitasi dengan pendampingan pihak keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *