Polemik MBG Berlanjut, Proyek 222 Dapur Garapan Kementerian PU Senilai Rp1,9 Triliun Tuai Sorotan

KIATNEWS : JAKARTA – Polemik program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) seakan tak ada habisnya.

‎Usai mantan Kepala BGN beserta dua wakilnya ditahan pihak Kejaksaan Agung, atas dugaan korupsi, kini proyek giliran pembangunan 222 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tuai sorotan publik.

‎Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat tiga paket pekerjaan pembangunan SPPG dengan total nilai mencapai Rp1.906.674.905.000 atau sekitar Rp1,9 triliun. Jika dibagi ke 222 titik pembangunan yang tersebar di seluruh Indonesia, maka rata-rata nilai proyek per titik mencapai sekitar Rp8,58 miliar.

‎Angka tersebut memunculkan pertanyaan, karena jauh lebih tinggi dibandingkan kisaran biaya pembangunan SPPG yang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) Program MBG Tahun 2025, yang disebut berada pada rentang sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per titik.

‎Sesuai informasi dari Kementerian PU, disampaikan bahwa seluruh bangunan SPPG dibangun menggunakan desain prototipe agar memiliki standar layanan yang sama, dan juga disampaikan bahwa 222 SPPG tersebut adalah SPPG 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

‎Atas dasar itu, Kementerian PU dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, mengenai komponen biaya yang menyebabkan nilai proyek per titik mencapai lebih dari dua kali lipat dari angka yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program, serta penjelasan mengenai SPPG 3T yang belum jelas titik lokasinya

‎Olehnya itu, Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek pembangunan 222 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,9 triliun. Pasalnya, FABEM khawatir proyek tersebut berpotensi menjadi sumber korupsi baru.

‎”Jika mengacu pada nilai paket yang tercantum di SiRUP, rata-rata satu titik SPPG mencapai Rp8,6 miliar. Publik tentu berhak mengetahui rincian komponen pekerjaan yang menyebabkan anggaran tersebut jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini dipahami berdasarkan juknis,” ujar Ketua FABEM, Zainuddin Arsyad, Kamis 10 Juni 2026.

‎Sebelumnya, Kementerian PUPR menjelaskan, bahwa pembangunan SPPG tidak hanya mencakup bangunan dapur utama. Dalam setiap paket pekerjaan juga terdapat pembangunan berbagai sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan limbah minyak goreng bekas, jaringan utilitas, fasilitas penyimpanan bahan pangan, hingga generator set (genset) untuk menjamin operasional dapur tetap berjalan saat terjadi pemadaman listrik.

‎Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai perbedaan nilai yang cukup signifikan, antara biaya yang tercantum dalam juknis dan nilai rata-rata proyek yang muncul dalam dokumen pengadaan.

‎Selain nilai proyek, mekanisme pengadaan juga menjadi perhatian. Pembangunan 222 SPPG diketahui menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL), bukan melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana lazim dilakukan dalam proyek konstruksi pemerintah bernilai besar.

‎Kementerian PU mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang memungkinkan penggunaan metode Penunjukan Langsung untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah berdasarkan arahan Presiden.

‎Menurut Zainuddin, proyek pembangunan SPPG merupakan program yang telah direncanakan sebelumnya, dan bukan bagian dari penanganan keadaan darurat seperti bencana alam atau kondisi yang membutuhkan respons kedaruratan.

‎”Publik tentu ingin mengetahui mengapa proyek dengan nilai hampir Rp2 triliun tidak dilakukan melalui tender terbuka yang memungkinkan kompetisi harga dan efisiensi anggaran. Penjelasan yang komprehensif penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional ini,” kata Zainuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *