KIATNEWS: KONAWE- DPRD Kabupaten Konawe mengambil langkah cepat menyikapi polemik ketenagakerjaan yang mencuat di PT Tani Prima Makmur (TPM), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi. Senin, 17 Februari 2025, jajaran legislatif mendatangi langsung kantor perusahaan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya. Ia menyebut langkah ini sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta ketidaksesuaian dengan kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dibuat antara pihak perusahaan dan pekerja.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan tidak ada kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat,” ujar I Made Asmaya di sela kunjungan.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT TPM memberikan klarifikasi bahwa perusahaan tidak melakukan perekrutan karyawan baru dari luar daerah.
Menurut pihak perusahaan, tenaga yang masuk hanya berstatus magang dengan durasi terbatas, sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD juga menyoroti tuntutan sebagian masyarakat yang meminta Direktur Operasional PT TPM mundur dari jabatannya. Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. A. Ginal Sambari, mengungkapkan bahwa aspirasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada manajemen perusahaan.
“Kami mendorong agar persoalan ini disikapi secara bijak demi keberlangsungan perusahaan dan kenyamanan para pekerja,” katanya.
Hasil pertemuan menyebutkan bahwa Direktur Operasional menyatakan kesediaannya untuk mundur apabila terbukti melanggar kesepakatan yang ada.

Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme internal perusahaan dan keputusan akhir berada di tangan Direktur Utama PT TPM di Jakarta.
DPRD Konawe berharap, dengan adanya komunikasi terbuka ini, polemik yang berkembang dapat segera mereda dan aktivitas perusahaan kembali berjalan normal. Masyarakat pun diimbau menjaga stabilitas daerah serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan.***






