“iklan”
iklan

Dua Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Dua Anak Tirinya Berhasil Diringkus Polres Konawe

Tarno, Pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya/Foto : Istimewa

KIATNEWS, KONAWE – Tersangka pencabulan, Tarno, terhadap dua anak tirinya yang buron selama dua bulan akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe. Tersangka sempat melarikan diri di Morowali.

“Tersangka sempat buron di Morowali selama kurang lebih dua bulan,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Bacaan Lainnya

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah diketahui kembali ke Kendari untuk berobat.

“Tersangka kini telah kita lakukan penahanan di Mapolres Konawe,” jelas Moch Jacub.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terungkap setelah M, salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Untuk modus tersangka, Tarno, mencabuli ke dua anak tirinya yakni dengan mengancam dan memberikan iming-iming uang kepada korban,” katanya.

Ia membeberkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah, setelah mengetahui istrinya tidak di rumah, Tarno kembali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah.

“Jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 81 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *