“iklan”
iklan

Dugaan Aktivitas Ilegal di Kawasan Berikat PT VDNI, Begini Penjelasan Bea Cukai Kendari

KIATNEWS : KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari memastikan aktivitas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT VDNI legal.

‎Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai, Ardi menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap barang bekas yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat PT VDNI.

‎”Limbah kabel produksi yang dikeluarkan dari kawasan berikat PT VDNI legal, meski tidak menggunakan dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) model CB4.1,” ungkapnya, saat menggelar Coffe Morning bersama wartawan di Kota Kendari, Rabu 12 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

‎Lebih lanjut, Ardi menjelasakan, barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat tidak wajib menggunakan dokumen, apabila barang tersebut masuk sebelum ditetepkannya sebagai Kawasan Berikat.

‎”Apabila barang itu sebelum adanya Kawasan Berikat, maka tidak perlu menggunakan dokumen, karena dia belum masuk dari pengawasan kepabeanan,” jelasnya.

‎Ardi menyebutkan, bahwa Kawasan Berikat di PT VDNI ditetapkan sejak tahun 2023 lalu, sedangkan barang tersebut (limbah kabel produksi red) sudah ada sebelum ditetapkannya Kawasan Berikat.

‎”Status Kawasan Berikat itu pada tahun 2023, nah barang-barang tersebut masuk sebelum adanya Kawasan Berikat itu tidak perlu menggunakan dokumen TPB, karena tidak masuk dalam pengawasan kepabeanan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *