“iklan”
iklan

Dugaan “Dokumen Terbang”, FDR Minta Mabes Polri Memanggil Pimpinan PT Bosowa Mining dan PT Tristaco

Eghy Seftiawan, kordinator pusat Forum Demokrasi Rakyat  (FDR)/Foto:Ist

KIATNEWS : JAKARTA – Kejaksaan Agung dan Mabes Polri diminta untuk memanggil dan Memeriksa pimpinan perusahaan PT Bosowa Mining (BM) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) terkait Penggunaan Dokumen Terbang di Blok Morombo, Konawe utara.

PT Bosowa Mining, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dituding turut berperan terlibat dalam praktik “dokumen terbang”.

Praktik ‘dokumen terbang’ ini telah menjadi modus operandi yang sistematis dan terstruktur di sektor tambang Nikel, khususnya di wilayah Konawe Utara,”.

Bacaan Lainnya

Eghy Seftiawan kordinator pusat Forum Demokrasi Rakyat  (FDR) mengatakan, PT.Bosowa Mining diduga kerap menjadi Fasilitator dokumen di wilayah Blok Morombo, Aktivitas penambangan dan penjualan nikel yang diduga ilegal ini disebut menggunakan “dokumen terbang”, yaitu penggunaan dokumen PT.Bosowa Mining untuk menutupi asal usul bijih nikel yang sebenarnya berasal dari lokasi tambang tak berizin atau Ilegal. Muatan tersebut diduga berasal dari lahan celah alias koridor blok Morombo.

“Indikasi keterlibatan PT Bosowa Mining ini menambah panjang daftar hitam perusahaan tersebut yang disinyalir memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi, merugikan negara, dan merusak lingkungan,”ucap Eghy, Sabtu 12 Juli 2025.

Eghy melanjutkan bahwa Sejak beberapa bulan terakhir terjadi pemuatan Nikel ilegal secara besar-besaran di jety Milik PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) menggunakan dokumen PT.Bosowa Mining.

Kemudian yang paling terbaru, adanya kapal Tongkang pengangkut nikel di Jetty PT Tristaco Mineral Makmur dengan nama kapal Artomoro 1233 pada tanggal 27 Juni 2025 yang di duga kuat menggunakan dokumen PT.Bosowa Mining.

Tentu Praktik semacam ini, jika tidak segera dihentikan dan terjadi dalam skala luas serta terus menerus akan berpotensi menciptakan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara, selain itu juga merusak tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan.

“Aparat Penegak Hukum maupun Kejaksaan Agung harus segera bertindak, duet kejahatan yang dilakukan PT Bosowa Mining dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Ini bukan lagi sekadar kasus kecil, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa yang mengancam penerimaan negara dari sektor pertambangan,”kata Eghy.

Kerjasama terstruktur, sistematis, dan masif antara oknum-oknum penambang Ilegal pemilik dokumen PT.Bosowa dan Jetty milik PT.Tristaco sudah menjadi alasan kuat Aparat penegak Hukum agar segera membongkar skandal tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya akan bertandang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna melaporkan hal tersebut serta mendesak Kementerian ESDM Terkhusus Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan membekukan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bosowa Mining.

Forum Demokrasi Rakyat menegaskan akan mengawal kasus ini dan meminta Kementerian ESDM RI membekukan pemberian kuota RKAB kepada PT Bosowa Mining dan PT Tristaco Mineral Makmur.

“Tidak hanya itu kami juga meminta Dirjen Hubla kementerian Perhubungan agar segera menutup Terminal Umum (Termum) jetty Milik PT Tristaco Mineral Makmur,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *