“iklan”
iklan

Ganti Perangkat Desa Inprosedural SK Kades Bisa Dibatalkan

Kepala Dinas PMD Muna, Rustam/Foto : Phoyo/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rustam mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa (Kades) terpilih di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tidak mengganti perangkat desa secara inprosedural.

Pasalnya kata Rustam dari beberapa laporan yang telah diterimanya  hampir semua Kepala Desa yang melakukan pergantian perangkatnya justru tanpa ada rekomendasi dari Camat.

Secara formil kata dia, itu cacat dan dapat berpotensi dua hal, pertama Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membatalkan SK Kepala Desa. Hal itu merujuk pada UU No 23 tahun 2014 tentang sistem pemerintahan daerah. Kedua Kades bisa mendapat teguran  dengan memberikan tenggang waktu tertentu.

Bacaan Lainnya

“Di Kabupaten Donggala dan Sigi sampai burujung pada pemberhentian Kades  gegara mengganti perangkat desa tidak prosedural. Jadi jika Kades tetap tidak mengindahkan maka dapat diberhentikan, apalagi saat ini ada penegasan baru dari Kemendagri per tanggal 16 Januari 2023. Penegasan itu terbit akibat kasus pergantian perangkat desa inprosedural kian membuming,”jelas Rustam, Kamis 2 Maret 2023.

Lanjut mantan Kadis BKPSDM Kabupaten Muna itu, jika pemberhentian perangkat desa tidak melalui mekanisme maka dapat memicu kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Ia pun berharap kepada Kades terpilih agar melakukan cara-cara yang normatif.

“Kades harus mengikuti petunjuk, aturan main sesuai peraturan perundang-undangan. Kami harapkan Kades bisa mengecek aturan Kemendagri tanggal 16 Januari 2023 tentang mekanisme pergantian perangkat desa. Jangan sampai terjadi hal yang fatal,”ujarnya.

“Jadi kalau tidak prosedur pergantian perangkat desa maka  bisa ber efek bagi kepala desanya,”tandasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *