“iklan”
iklan

GRK Geruduk Kantor PN Raha, Minta Kades Lagasa Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum M. Asdam

Kuasa hukum kades lagasa, La jamuli, SH/Foto : Phoyo/KIATNEWS.co.id

KIATNEWS : MUNA – Gerakan Rakyat untuk Keadilan (GRK) geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Raha. Gerakan aksi tersebut terkait tuntutan masyarakat desa Lagasa agar M. Asdam Sabriyanto divonis bebas oleh majelis hakim.

M. Asdam Sabriyanto adalah kepala desa Lagasa, kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia ditahan di Rutan Kelas II B Raha selama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Februari,  terkait dugaan kasus kepemilikan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kades Lagasa beberapa waktu lalu.

Sejak pagi hari, warga desa Lagasa sudah menduduki kantor PN Raha, mereka menanti sidang perdana M. Asdam dengan membawa spanduk dan kertas bertuliskan dukungan moril untuk kades Lagasa.

Bacaan Lainnya

Sejumlah aparat keamanan dari Polres Muna pun dikerahkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

Sidang perdana, delegasi masyarakat desa Lagasa diperbolehkan masuk diruang sidang sebanyak 10 orang. Pada sidang perdana kades Lagasa permohonan penangguhan penahanan ditolak, sehingga masyarakat yang berada diluar gedung kantor PN Raha sempat bersitegang dengan aparat kepolisian. Mereka sesekali berteriak meminta agar M. Asdam di vonis bebas.

Sidang perdana kades Lagasa, M. Asam di PN Raha terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu/Foto : Phoyo/KIATNEWS.co.id

Bahkan istri M. Asdam sempat pingsan dipelataran kantor PN Raha setelah mengetahui permintaan mereka tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

“Jadi setelah jaksa membacakan dakwaannya, kemudian kami secara langsung mengajukan esepksi. Esepksi kami dari aspek formil dan materil dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang kami anggap itu sebagai kekeliruan,”ucap Kuasa Hukum Asdam, La Jamuli SH kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

La Jamuli mangatakan, esepksi yang diajukan nantinya menunggu keputusan majelis apakah dikabulkan atau tidak.

“Surat dakwaan klien kami kabur juga salah dalam penerapan hukum. Dari surat dakwaan yang dibuat ada penambahan pasal yang tidak pernah diterapkan pada saat proses penyidikan,”katanya.

Olehnya itu Jamuli meyakini bahwa tuduhan terhadap kliennya tentang penggunaan ijazah palsu tidaklah benar karena ia memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menyanggah tuduhan tersebut.

“Tuduhan yang dilayangkan tidaklah benar, nanti kami akan buktikan dimeja persidangan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *